Jowonews

Logo Jowonews Brown

Fredrich Yunadi Sebut Dakwaan Jaksa Rekayasa

JAKARTA, Jowonews.com — Advokat Fredrich Yunadi mengatakan bahwa dakwaan jaksa bahwa dia bersama dokter Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan dalam penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik adalah “palsu dan rekayasa”.

“Surat dakwaan palsu dan rekayasa dan saat ini saya akan ajukan eksepsi,” kata Fredrich dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Fredrich lalu menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo pada 16 November 2017 untuk meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit dan disiapkan ruang VIP rawat inap untuknya meski Bimanesh Sutarjo belum pernah memeriksa Setya Novanto.

Awalnya Fredrich juga memprotes surat penahanannya. “Soal penahanan di sini dinyatakan ditahan 13 Januari sampai 31 Januari 2018, saya tidak pernah ditahan sejak 1 Februari supaya di forum ini jelas,” katanya.

Fredrich pada 1 Februari 2018 diketahui menolak menandatangani berita acara perpanjangan penahanan dan pelimpahan perkara ke tingkat penuntutan, ia juga menolak berita acara penolakan perpanjangan penahanan dan pelimpahan sehingga berita acara tersebut hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Itu hak Saudara tapi harus dipahami agar menyampaikan hal itu saat yang lain, saat ini apa yang Saudara sampaikan sepakat tidak kami diterima dan hakim memerintahkan penuntut umum untuk membacakan dakwaan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menanggapi protes Fredrich.

Fredrich awalnya juga ingin langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan padahal pengacaranya belum menyiapkan nota keberatan itu.

“Karena pendapat hukum orang beda tapi selanjutnya saya serahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia, saya basic-nya juga advokat, sekalipun saya ingin menelanjangi penipuan Bapak Jaksa,” kata Fredrich dengan nada tinggi. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...