Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gagal Jadi Dukun Pengganda Uang, Pasutri Cetak Upal

SEMARANG, Jowonews.com – Lima orang yang termasuk dalam jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus oleh aparat Polsek Semarang Utara. Dari lima tersangka yang ditangkap, empat di antaranya merupakan pasangan suami-istri (pasutri). Mereka merupakan pemasok upal yang biasa diedarkan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita upal senilai total Rp 507 juta.

Kelima tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. Pertama di Hotel Oewa Asia, Jalan Kolonel Soegiyono, Semarang Utara, pada Rabu (6/1) malam. Di tempat tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Samsul Bahri (41), warga Jalan Ratu Elok RT 01 RW 01, Desa Ratu Elok, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, serta pasutri bernama Dedi Kusmawansyah (35), warga Jalan Pengeran Kesuma Indra RT 02 RW 01, Desa Ratu Elok, Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan Hindun (29). Dalam perkembangannya, polisi kemudian meringkus dua orang bernama Aris Yuliawan (37), warga Dusun Kalikotes RT 01 RW 04, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, dan istrinya Iranti Lisnawati (22). Dua pasutri yang tinggal di Magelang tersebut merupakan pembuat upal.

“Total upal yang kami sita ada sekitar Rp 507 juta. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan beberapa lembar upal yang belum jadi,” kata Kapolsek Semarang Utara, Kompol Sulkhan, dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Utara, Rabu (13/1).

Sulkhan memaparkan, penindakan tersebut berawal dari laporan seorang penjual rokok yang komplain kalau ia dibayar dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pembeli yang menginap di Hotel Oewa Asia. Sesampainya di hotel, petugas langsung mencari orang yang dimaksud dan diketahui bernama Samsul Bahri yang menginap di kamar nomor 17.

“Dari tersangka pertama (Samsul, red), ditemukan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan pecahan Rp 20 ribu. Kemudian di dompetnya ditemukan uang palsu sejumlah Rp 290 ribu. Begitu diperiksa, ia mengaku mendapatkannya dari Dedi dan Hindun. Total yang disita di hotel senilai Rp 50 juta,” jelasnya.

Setelah dikembangkan, diketahui jika uang palsu tersebut diproduksi di Magelang. Tanpa menunggu lama, petugas langsung meluncur ke Magelang, tepatnya ke sebuah rumah kontrakan  yang dihuni oleh Aris dan istrinya, Iranti. Di rumah tersebut, polisi menemukan uang palsu siap edar senilai Rp 7 juta. Kemudian uang setengah jadi senilai Rp 450juta. “Itu dari berbagai pecahan. Jadi rumah itu dijadikan tempat produksi uang palsu. Kami juga menyita barang bukti lain berupa alat sablon, berbagai cat, printer, bahan baku kertas, benang pengaman sesuai pecahan uang,” tutur Sulkhan.

Terkait peran kelima tersangka tersebut, Sulkhan menjelaskan jika Samsul membeli uang palsu yang ditawarkan oleh sales (Dedi dan Hindun). Rencananya, uang palsu tersebut akan dibawa dan diedarkan Samsul ke Kalimantan Barat. “Sementara yang baru diketahui di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Diduga jaringan ini juga ada di daerah lain. Untuk transaksinya, biasanya melalui paket atau juga diambil sendiri,” ungkap Sulkhan.

Adapun proses pembuatan uang tersebut dilakukan oleh Aris dibantu istrinya. Jika pesanan banyak, tersangka lain juga ikut membantu. Upal tersebut dibuat dengan mencetaknya di kertas dengan alat sablon. Kemudian ditambah pita pengaman yang dimasukkan dengan menggunakan bambu.

Tersangka Aris mengaku, praktik tersebut dilakukan setelah ia gagal menjadi dukun pengganda uang. Ia kemudian beralih profesi dengan membuat upal bermodal pengetahuan yang didapat dari rekannya di Solo. “Tahu dari teman di Solo. Sudah satu tahunan, sehari bisa Rp 10 juta. Untuk Rp 5 juta uang palsu dibayar Rp 1 juta. Sudah Rp 400 juta – Rp 500 juta yang sudah diedarkan. Di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Tiga tersangka pria kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Utara, sedangkan dua tersangka wanita dititipkan di Mapolrestabes Semarang. (JN01/JN03)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...