Jowonews

Logo Jowonews Brown

Gaji Ketua DPRD Kota Malang Dicabut Karena Terbukti Korupsi

JAKARTA, Jowonews.com –– Sekretariat DPRD Kota Malang menghentikan pemberian gaji bekas Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono. “Pak Arief tak berhak dapat gaji,” kata Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang, Kamis 6 September 2018.

Pemberian gaji itu dihentikan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum Arief karena terbukti korupsi dengan pidana penjara lima tahun.

Sebanyak 41 dari 45 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang menjadi tersangka, terdakwa, dan terhukum karena beperkara korupsi. Mereka disangka dan ada juga yang sudah terbukti menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015 dari Wali Kota Malang periode 2013-2018, Mochamad Anton. Mereka diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD.

Status gaji 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan, berbeda-beda. Sebanyak 18 anggota dewan yang berstatus terdakwa hanya mendapat gaji pokok. Gaji pokok itu juga akan dihentikan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah. Sebanyak 22 anggota yang berstatus tersangka mendapat gaji secara normal.

Hingga hari ini, hanya lima anggota dewan yang tidak terjerat perkara korupsi. Dari lima orang itu, tiga di antaranya berstatus saksi perkara korupsi sejawatnya dan dua lainnya hasil pergantian antar waktu anggota dewan yang meninggal atau yang terjerat korupsi.

Hari ini, hanya tiga anggota DPRD Kota Malang yang hadir di gedung dewan. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrohman, Subur Triono, dan Nirma Cris Desinidya. Sedangkan Priyatmoko Oetomo, dan Tutuk Haryani tak masuk kantor karena menderita penyakit kronis.(jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...