Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gaji Petugas Damkar di Bawah UMK

SEMARANG, Jowonews.com – Kendati kerap menjalankan tugas dengan penuh risiko, gaji petugas Dinas Kebakaran Kota Semarang masih jauh dari harapan. Bahkan, mereka rata-rata adalah pegawai kontrak dengan upah di bawah UMK.

“Penghasilan yang didapatkan petugas Dinas Kebakaran Kota Semarang yang sebagian besar non-PNS ternyata masih di bawah upah minimum kota (UMK),” kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Rabu.

Hal tersebut diungkapkannya di sela inspeksi mendadak pimpinan DPRD Kota Semarang untuk melihat kesiapan personel dan peralatan Dinas Kebakaran Kota Semarang menghadapi kejadian kebakaran.

Turut dalam inspeksi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono dan Wiwin Subiyono, serta anggota DPRD Sovan Haslin Pradana yang juga mengecek fungsi masing-masing peralatan Dinas Kebakaran.

Meski sekarang ini curah hujan relatif tinggi, Supriyadi mengingatkan Dinas Kebakaran tidak boleh lengah dalam kesiapsiagaan personel dan peralatan untuk menghadapi kemungkinan adanya kebakaran.

“Tidak ada yang namanya mobil mogok, tidak bisa nyemprot, dan sebagainya. Makanya, kami lakukan pengecekan. Namun, ternyata ada keluhan dalam kaitan kesejahteraan para petugas Dinas Kebakaran,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengakui peningkatan kesejahteraan para petugas Dinas Kebakaran yang non-PNS merupakan “pekerjaan rumah” yang akan diperjuangkan dalam pembahasan anggaran tahun depan.

“Petugas Dinas Kebakaran Kota Semarang yang PNS ternyata hanya 44 orang, sementara 400-an petugas lainnya non-PNS. Ya, semestinya honor petugas non-PNS ini disesuaikan UMK sebesar Rp1,9 juta/bulan,” katanya.

Selain itu, kata dia, perekrutan tenaga Dinas Kebakaran non-PNS harus dipastikan transparan dan tidak boleh ada pungutan liar, sebab DPRD mendapatkan laporan adanya dugaan pungutan dalam perekrutan itu.

Kepala Dinas Kebakaran Kota Semarang Arief Rudiyanto memastikan tidak ada pungutan apapun dalam perekrutan tenaga pemadam kebakaran non-PNS, sebab semuanya berlangsung transparan.

“Namun, kami tidak akan mengabaikan laporan yang disampaikan pimpinan dewan tadi dan segera lakukan penyelidikan. Kalau memang terbukti ada pungutan, kami akan lakukan rekrutmen ulang,” katanya.

Salah satu petugas Dinas Kebakaran non-PNS, Endri, mengakui honor yang didapat setiap bulannya berkisar Rp1,8 juta yang masih harus dipotong, seperti BPJS Kesehatan sehingga bersihnya sekitar Rp1,5 juta/bulan.

“Ya, bersihnya sekitar Rp1,5 juta (per bulan, red.). Saya dikontrak satu tahun. Tidak ada pungutan apa-apa, ya seleksi begitu saja. Saya sendiri asli Semarang sini,” katanya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...