Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ganjar Kalah dalam Sengketa PRPP

Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)
Ganjar Pernah Beri AMplop Wartawan. (Foto : IST)
Ganjar Pranowo

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Yayasan PRPP, PT PRPP, BPN Jateng dan Kota Semarang kalah dalam siding sengketa lahan PRPP dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Demikian putusan majelis hakim yang menyidangkan sengketa lahan PRPP di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (20/8), yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam putusannya, Dwiarso menyatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah (tergugat I), Yayasan PRPP (tergugat II), PT PRPP (tergugat III), BPN (turut tergugat I), BPN Jawa Tengah (turut tergugat II), dan BPN Kota Semarang (turut tergugat III), melakukan perbuatan melawan hukum.

Dwiarso juga mengatakan bahwa sertifikat pengelolaan lahan yang dinyatakan tidak sah tersebut terdiri dari beberapa lokasi lahan yang berada di kawasan PRPP. Sertifikat tersebut yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Agraria atau instansi lain.

“Menyatakan, sertifikat pengelolaan lahan atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jateng, atas beberapa lahan tidak berkekuatan hukum. Menyatakan, pemecahan hak guna bangunan tidak berkekuatan hukum,” ujar Dwiarso di hadapan sidang.

Majelis hakim juga memutuskan beberapa poin dalam keputusannya. Di antaranya menyatakan penggugat mempunyai hak guna bangunan (HGB) atas hak pengelolaan lahan (HPL) yang diterbitkan. Meski demikian, tuntutan PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) selaku penggugat yang menggugat Pemprov sebanyak Rp 1,6 triliun tidak dikabulkan majelis hakim.

Dalam keteranganya, hakim menyatakan bahwa proses pengurukan dan pembebasan lahan PRPP seluas 237 hektar dilakukan PT IPU dengan biaya sendiri. Sedangkan Pemprov Jateng terbukti hanya membiayai 26 hektar.

Menanggapi putusan, kuasa hukum PT IPU Agus Dwiwarsono mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim terlebih dahulu. Dia juga mengatakan bahwa minimal pihaknya tidak mendapat stigma buruk sebagai penjual aset.

“Ini yang dimenangkan adalah masyarakat. Kami merasa ada beberapa poin yang memang tidak dikabulkan. Minimal, kami tidak dicap sebagai penjual aset dengan bukti putusan majelis hakim tadi,” ujar Agus.

Dia menuturkan, terkait putusan melawan hukum, dampaknya yaitu seluruh tanah yang terbukti pembiayaannya dilakukan PT IPU, diberikan hak prioritas pada seluruh pemegang HGB atas HPL, baik itu PT IPU atau pihak ketiga.

Sementara itu Tati Vain Sitanggang, Jaksa Pengacara Negara mengatakan pihaknya merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim dalam sidang. Dia juga menyatakan akan mengupayakan hukum banding.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...