Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gedung Ngasirah tak Disewakan untuk Umum

KUDUS, Jowonews.com– Gedung Ngasirah dipastikan tidak bisa disewa lagi setelah bangunan yang berusia 31 tahun tersebut dicoret dalam Ranperda perubahan kedua atas perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Digunakan untuk apalahan tersebut nantinya, belum ada rencana jelas.

Bupati Kudus Musthofa mengatakan, retribusi sewa gedung Ngasirah memang ditiadakan dalam Ranperda. Tentu ada alasan yang melatarbelakanginya kenapa dihapus. ”Karena kondisi gedung sudah tidak layak,” katanya saat parpipurna jawaban bupati atas 19 Ranperda yang akan dibahas di ruang paripurna DPRD Kudus kemarin.

Biasanya gedung tersebut memang menajdi salah satu pilihan untuk disewa, seperti untuk acara seminar, bazar buku hingga pernikahan. Namun karena kondisi bangunan sudah tidak layak, maka akhirnya dicoret.

Berdasarkan kajian teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kudus gedung Ngasirah sudah tidak layak digunakan. Karena saat ini usia gedung sudah mencapai 31 tahun, sesuai dengan standar teknis kelayakan bangunan, tingkat kerusakan sudah mencapai 80 persen sehingga perlu rehab total.

Sementara berdasarkan analisa lapangan, dari sisi arsitektur, bangunan tidak memenuhi keserasian lingkungan. Sedangkan dari sisi struktur, bangunan tersebut tidakmemenuhi syarat minimal bangunan dan penyusutan.

Terakhir, dari sisi utilitas atau kelengkapan, bangunan Gedung Ngasirah tidak memenuhi syarat keandalan lingkungan. Dari alasan itulah akhirnya diputuskan retribusi gedung Ngasirah dihapus dari Ranperda yang akan dibahas saat ini.

Melihat fungsi gedung tersebut, memang cukup diminati karena memberikan masyarakat kemudahan tempat.Walaupun saat ini sudah tidak disewakan,maish ada beberapalokasi gedung yang bisa di sewa untuk berbagai kebutuhan, sehingga walaupun gedung Ngasirah tidak disewakan maish ada alternatif lain. (jn04/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...