Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gelapkan Rp 1,5 M Bos Sivex Dituntut Tiga Tahun

SEMARANG, Jowonews.com – Direktur PT Sivex Fashion Indonesia Herddy Utomo dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Syarifah Nur Juliana dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno tersebut.

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan, terdakwa Herddy Utomo tidak didampingi penasihat hukumnya. Meski tidak didampingi penasihat hukum, terdakwa menyatakan siap mendengarkan tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa selanjutnya akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Perkara penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika tersangka menawarkan bisnis untuk membangun tempat karaoke di sekitar kompleks kantor Sivex di Jalan Sompok Raya Semarang.

Korban Suhartojo yang tertarik dengan tawaran tersebut akhirnya menginvestasikan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp25 juta per bulan dari bisnis tersebut.

Selain itu, tersangka juga berjanji mengembalikan uang yang telah diinvestasikan oleh korban.

Seiring berjalannya waktu, korban akhirnya menerima pembayaran keuntungan sebesar Rp25 juta dengan menggunakan cek.

Akan tetapi, cek yang diberikan tersebut ternyata tidak dapat diuangkan.

Selain itu, tersangka juga tidak membangun tempat karaoke sebagaimana yang dijanjikan. Jn16-ant

BACA JUGA  Dua Anggota DPRD Jateng Jadi Korban Penipuan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...