Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gentur Lolos Dari Dugaan TPPU

ILustrasi Korupsi

SEMARANG, Jowonews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan asrama lima lantai dan gedung serba guna Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indoinesia, Gentur Sulistyo dari jeratan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, dari fakta persidangan terbukti bahwa uang yang diterima PNS Kemendigbud sebesar Rp1,5 miliar tersebut bukan berasal dari uang negara, melainkan dari pinjaman perusahaan lain.

“Dari fakta persidangan, ternyata uang yang diterima terdakwa itu bukan bagian dari uang negara, sehingga jeratan Pasal TPPU tidak dapat dibuktikan. Uang tersebut berasal dari pinjaman perusahaan lain untuk penyelesaian proyek yang belum selesai,” kata JPU Kejati Jateng, Slamet Widodo saat sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/11).

Karena tidak terbukti lanjut Slamet, untuk itu sejumlah barang bukti yang sudah disita dari terdakwa akan dikembalikan. Barang-barang bukti yang telah disita seperti mobil, sertifikat tanah, sertifikat rumah dan lainnya.

Meski begitu, JPU Kejati Jateng menyatakan anak buah Anies Baswedan tersebut telah terbukti melanggar dakwaan subsidair Jaksa. Yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2003 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat I ke satu KUHP.

“Menuntut, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kewenangan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dua bulan kurungan,” imbuh Slamet.

Selain pidana badan, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Gentur sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayarkan setelah satu bulan keputusan memiliki kepastian hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

BACA JUGA  FKSPI Dukung Upaya Pencegahan Korupsi di BUMN

“Kami minta hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pengembalian uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa sebesar Rp623,4 juta subsider tujuh bulan penjara,” papar jaksa.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara, juga sebagai pegawai negeri sipil, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatan dan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara,” pungkas Slamet.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Gentur ingin menyampaikan pledoi atau pembelaan sekaligus secara lisan. Namun, majelis hakim melarang dan memberikan waktu kepadanya untuk menuliskan pledoi dan menyampaikannya pada sidang pekan depan.

“Silahkan ditulis saja dan disampaikan pada sidang pekan depan. Jangan sekarang, kami beri kesempatan satu minggu,” ujar ketua majelis hakim Ari Widodo sambil menutup persidangan.

Sekedar diketahui, Gentur Sulistyo yang merupakan Kasubag Umum LPPKS Indonesia didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan asrama lima lantai dan gedung serba guna Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia tahun 2012 di Karanganyar. Anak buah Anies Baswedan itu diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp623,4 juta.

Kasus ini bermula saat Kemendigbud mengalokasikan pembangunan gedung asrama lima lantai sekaligus gedung serba guna LPPKS di Karanganyar pada tahun 2012. Dimana untuk proyek tersebut, pagu anggaran yang digunakan adalah Rp16 miliar.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, terdakwa Gentur ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek hingga selesai. Sementara rekanan yang melaksanakan proyek adalah PT Adi Nugroho Konstruksindo (ANK) dengan direkturnya Bambang Nusantoro.

Kasus dugaan korupsi terjadi saat terdakwa memerintahkan pegawainya melakukan pembayaran kepada PT ANK. Padahal diketahui, pekerjaan proyek belum selesai 100%. Selain itu, terdakwa diketahui jika PT ANK tidak melakukan pekerjaan sesuai spek dalam kontrak.

BACA JUGA  KPK Sebut Hotel Yang Tak Setor Pungutan Pajak Tamu Termasuk Korupsi

Selain itu, atas pembayaran tersebut terdakwa Gentur ternyata mendapatkan uang dari PT ANK dalam bentuk cek tiga lembar dengan total Rp1,5 miliar. Uang-uang tersebut kemudian oleh terdakwa dicairkan dan dititipkan ke sejumlah perusahaan dibawah naungan Yasa Group.

Selain diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama, Gentur juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (JN01/JN03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...