SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah melanjutkan rapat paripurnanya, Rabu (12 Juli 2023), membahas Raperda dalam rangka HUT Provinsi Jawa Tengah. Agenda utamanya adalah tanggapan gubernur terhadap rancangan peraturan tersebut.
“76 orang dari 119 orang Anggota Dewan yang hadir. Sesuai Keputusan DPRD mengenai Tata Tertib, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Ferry didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yakni Sukirman, Heri Pudyatmoko, dan Quatly Abdulkadir Alkatiri.
Ferry kemudian mempersilahkan Komisi A untuk menyampaikan penjelasan soal Raperda Hari Jadi Provinsi Jateng. Dalam hal ini, Anggota Komisi A Denny Septivian membacakan laporan penjelasan tersebut.
Dikatakan, dalam raperda, penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng sudah melalui berbagai kajian, termasuk kritik masyarakat. Dari kajian dan masukan berbagai sumber itu, dalam raperda tertulis bahwa Hari Jadi Provinsi Jateng jatuh pada 19 Agustus 1945.
“Kami berharap raperda tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Jateng,” kata Denny menutup laporannya.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto mengundang Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono untuk menyampaikan kata sambutan. Dalam kesempatan itu, Ferry melayangkan surat ke Sekretariat DPRD terkait kehadiran Wakil Gubernur Taj Yasin dan kehadiran anggota Dewan dalam rapat paripurna tersebut.
“Saya sampaikan terima kasih, khususnya Komisi A, atas usul prakarsa dalam penyusunan Raperda Hari Jadi Jateng. Pada prinsipnya, saya sangat mendukung raperda tersebut sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2023 bahwa 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari Jadi Jateng. Dari situ, Perda Provinsi Jateng Nomor 7 Tahun 2004 yang menetapkan Hari Jadi pada 15 Agustus 1950 menjadi tidak relevan sehingga perlu diganti,” kata wagub saat membacakan tanggapan gubernur.
Diharapkan, dengan penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng itu, dapat semakin meningkatkan rasa memiliki di kalangan masyarakat terhadap daerahnya. Juga, semakin memperkuat ketatanegaraan Jateng sebagai daerah otonom.
“Semoga tanggal Hari Jadi Jateng yang baru dapat lebih menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa ketatanegaraan terhadap Jateng sebagai Daerah Otonom,” pungkasnya.
Laporan gubernur itu mendapat tanggapan dari Komisi A. Dibacakan Anggota Komisi A, Sukardiono, bahwa raperda tersebut disusun untuk menegaskan kembali Hari Jadi Provinsi Jateng yang semula pada 15 Agustus 1950 menjadi 19 Agustus 1945.
“Dengan begitu, tercipta pengakuan dan penghargaan kepala daerah di Jateng sesuai ketatanegaraan Jateng sebagai daerah otonom. Dari situ, berdampak pada semakin bertumbuh dan berkembangnya kecintaan masyarakat terhadap Jateng,” kata Sukardiono dalam penggalan laporan Komisi A. (Adv)