Jowonews

Logo Jowonews Brown

Gubernur:Belanja Hibah Naik Rp 992,86 M untuk Polda

jateng ganjarSEMARANG,Jowonews.com -Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menaikkan anggaran belanja hibah pada  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran (TA) 2015. Dari anggaran induk sejumlah Rp 2,913 triliun, ditambah Rp 992,862 miliar atau 34,08%. Sehingga total belanja hibah tahun 2015 mencapai Rp 3,905 triliun.

Hal itu disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo saat menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2015 dalam rapat paripurna DPRD Jateng, kemarin.

Menurut Gubernur, kenaikan belanja hibah mencapai Rp 992,86 miliar itu antaralain diberikan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro.  “Belanja hibah naik sejumlah Rp 992,86 miliar atau 34,08% dari anggaran Induk sejumlah Rp 2,913 triliun antaralain digunakan untuk Bos, KONI, Kodam dan Polda,”ungkapnya.

Kebijakan menambah belanja hibah sangat mengejutkan sekali. Sebab, sebelumnya, anggaran hibah Rp 2,913 triliun sebagian besar tidak bisa dicairkan/terserap oleh masyarakat.

 

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyampaikan bahwa dalam APBD Perubahan 2015  belanja bantuan sosial (bansos) dikurangi sampai Rp 8 miliar atau 28,01% dari APBD Induk Rp 28,557 miliar. Sehingga bansos tinggal Rp 20,557 miliar saja.

“Belanja bantuan sosial turun sejumlah Rp 8 miliar atau 28,01% dari anggaran induk sejumlah Rp 28,55 miliar,”paparnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso minta pemprov harus segera merealisasikan anggaran hibah untuk kelompok masyarakat sebesar Rp 2,913 triliun yang tersebar di berbagai SKPD.

“Keluarnya Surat Edaran Mendagri (SE) No 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 seharusnya bisa dijadikan dasar hukum pencairan dana hibah bansos yang ada,”harapnya, Minggu (30/8).

Dalam SE tersebut diatur bahwa pencairan bansos dan hibah bisa dilanjutkan asal sudah masuk dalam dokumen APBD 2015. Syarat teknis dalam SE itu menyebutkan bahwa penerima tidak harus terdaftar di kemenhukam melainkan cukup terdaftar dengan surat keterangan terdaftar (SKT)  di Kesbanglinmas kabupaten/kota atau provinsi.

“Seharusnya pemprov segera merealisasikan bantuan hibah ke masyarakat,  mereka sudah menunggu ditengah ketidak pastian,”katanya.

Bahkan ada kelompok yang setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Hibah Daerah  (NPHP) ke Semarang mereka langsung cari talangan untuk realisasi. Karena dalam perjanjian NPHD, diharuskan 2 bulan LPJ.

Sehingga  mereka cari duit dulu.  Hibah provinsi ada yg berupa hibah uang dan hibah barang.  Misalnya perbaikan saluran,  rumah tidak layak huni,  masjid mushola,  pendidikan,  pavingisasi,  ternak,  alat produksi,  pengadaan air bersih dll.

“SE ini sebagai aturan teknis Terbitnya UU 23 tahun 2014 tentatng Pemda pasal 298 ayat 5 mengharuskan penerima bantuan hibah harus berbadan hukum.  Akibatnya ribuan penerima hibah yg sudah masuk dalam dokumen APBD 2015, bahkan yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Hibah Daerah (NPHD)  tidak jelas nasibnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...