Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Gugat Gubernur, PT IPU Sodorkan 37 Bukti

Semarang, Jowonews.com – Sidang gugatan PT Indo Perkasa Usahatama terhadap Gubernur Jateng memasuki tahap pembuktian. Perusahaan pemegang hak pengelolaan atas lahan milik pemprov itu mengajukan 37 bukti berupa dokumen.
“Untuk tahap awal 37 bukti dulu,” kata kuasa hukum PT IPU Agus Dwiwarsono di PN Semarang, Kamis (5/3).
Bukti-bukti yang diserahkan tersebut berkaitan dengan proses pengajuan hak pengelolaan lahan pemerintah provinsi, terutama mengenai pengadaan lahan.
Dalam bukti yang diserahkan ini juga terdapat dokumen yang merupakan “legal standing” atas kesepakatan pemanfaatan HPL pemerintah provinsi itu.
PT IPU, menurut Agus, hanya mengakui Yayasan PRPP dalam kesepakatan awal pengelolaan lahan lebih dari 200 hektare ini.
“Kami hanya tahun Yayasan PRPP, tapi tidak hujan tidak ada angin muncul PT PRPP,” kata Agus.
Agus yakin PT IPU bisa menyajikan bukti sesuai dengan berbagai hal yang didalilkan dalam gugatan.
Sebelumnya, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.
Tuntutan ganti rugi tersebut terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp873 miliar gugatan imateriil. (JN05)

 

BACA JUGA  Pembangunan A Yani Lambat, Hambat Kemajuan Jateng

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...