Jowonews

Logo Jowonews Brown

Habib Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim Atas Tuduhan Penistaan Agama

JAKARTA, Jowonews.com – Imam ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang warga Jakarta atas sangkaan melakukan penistaan.

“Saya sebagai individu datang ke Bareskrim untuk melaporkan Saudara Rizieq Shihab atas kasus dugaan penistaan agama,” kata seorang warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Khoe Yanti Kusmiran yang melaporkan Habib Rizieq di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.

Khoe Yanti mempermasalahkan pernyataan Habib saat berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016. Dalam ceramah yang membahas tentang ucapan “Selamat Natal”, Habib diduga menistakan agama dalam video yang diunggah ke situs berbagi Youtube. “Pernyataan beliau di video Youtube itu melukai kerukunan antarumat beragama. Beliau menyatakan kalau Tuhan Yesus itu lahir, bidannya siapa?” katanya.

Menurut Khoe Yanti, pernyataan Habib sudah masuk kategori penistaan agama Kristen sehingga akhirnya pihaknya melaporkan Habib ke Bareskrim.

Laporan tersebut teregister dalam Tanda Bukti Lapor TBL/22/I/2017/Bareskrim tertanggal 16 Januari 2017. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Dalam laporannya, Yanti bersama kuasa hukumnya membawa serta sejumlah barang bukti diantaranya video berisi ceramah Habib Rizieq yang diduga menistakan agama Kristen dan potongan gambar dari video tersebut. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...