Jowonews

Logo Jowonews Brown

Hakim Juga Tolak Setnov Jadi Justice Collaborator 

JAKARTA, Jowonews.com — Majelis hakim sepakat dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018.

“Karena penuntut umum menilai terdakwa belum penuhi syarat sebagai justice collaborator, maka majelis tidak dapat pertimbangkan permohonan terdakwa,” ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim mempertimbangkan surat tuntutan jaksa yang menyebut bahwa Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Menurut jaksa, sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

Namun, dalam pemeriksaan terdakwa, Novanto tidak mengakui menerima uang.

Meski menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang e-KTP, Novanto membantah dirinya disebut sebagai pemilik sebenarnya dari uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.

Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...