Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Hendak Transaksi Sabu, Dua Pemuda Dibekuk

SOLO, Jowonews.com – Dua pemuda diringkus Kepolisian Resor Kota Surakarta lantaran diduga terlibat tindak pidana kasus narkoba jenis sabu-sabu di kawasan pusat perbelanjaan Singosaren Jalan Gatot Subroto Kemlayan, Serengan Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono, mengatakan dua tersangka tersebut yakni berinisial FA (15) dan Andrian Aji (19) keduanya warga Jebres Solo.

Giyono mengatakan pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan pusat perbelanjaan Singosaren Kemlayan Serengan Solo, pada Minggu (27/11).

“Kami menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi di belakang pusat perbelanjaan itu. Kami mencurigai dua pemuda yang diduga sedang transaksi narkoba,” kata Giyono, Selasa (6/12).

Polisi kemudian menangkap kedua pemuda itu, sekitar pukul 13.00 WIB, dan menggeledah menemukan sabu-sabu paket hemat seberat seperempat gram dari tangan pelaku. “Kami kemudian mengamankan kedua pelaku dan membawa ke Polsek Serengan untuk pengembangan,” katanya.

Menurutnya, salah satu pelaku berinisal FA masih di bawah umur atau siswa SMP, sehingga proses hukum tetap berjalan sesuai penanganan anak di bawah umur.

Menyinggung soal FA yang tidak dapat mengikuti ujian akhir sekolah akibat terlibat kasus narkoba, Giyono menjelaskan, pihaknya akan mengusahakan dia mengikuti ujian susulan setelah proses hukumnya selesai di persidangan.

Menurut Giyono dari hasil pemeriksaan FA mengaku sudah empat kali menggunakan narkoba, sedangkan tersangka Andrian lima kali. Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang warga Sudiroprajan yang saat ini masih menjadi buron oleh polisi. “FA mengaku diberi narkoba oleh pelaku buron itu, awalnya gratis. Setelah ketagihan dia kemudian disuruh membeli,” imbuhnya.

Pihaknya selain berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, juga sebuah handphone Black Berry, Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol AD 4630 TU.

Atas perbuatan tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1), dan atau 127 Undang Undanga RI No.35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau maksimal 12 tahun. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...