Jowonews

Logo Jowonews Brown

Hendi Akui Dua Kali Bertemu Pembobol Kasda

SEMARANG, Jowonews.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengakui pernah dua kali bertemu dengan terdakwa kasus pembobolan dana kas daerah pemerintah kota setempat senilai Rp26,7 miliar Diah Ayu Kusumaningrum.

Hal tersebut disampaikan Hendrar ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Menurut Hendrar, pertemuan tersebut salah satunya dilakukan di rumah dinas wali kota.

Pertemuan di rumah dinas tersebut, lanjut dia, dilakukan sekitar pertengahan tahun 2014.

“Saudari Diah telepon katanya ingin ketemu. Waktu itu saya sudah di rumah, kalau mau ketemu di rumah silakan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Yudhi Mardianan serta Kepala UPTD Kas Daerah Suhantoro.

Inti dari pertemuan itu, menurut Hendrar, terdakwa meminta agar Pemerintah Kota Semarang tidak menarik dana yang disimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Hendrar juga menjelaskan runtutan hingga akhirnya dana tersebut dilaporkan raib.

“Sampai tahun Januari 2015 setahu saya dana kasda itu masih ada,” katanya.

Menurut dia, hilangnya dana tersebut diketahui berdasarkan laporan Kepala Dinas Pengelolaan Kas dan Aset Daerah Kota Semarang Yudhi Mardiana.

“Kepala dinas melaporkan ada selisih sekitar Rp22,7 miliar di rekening giro di BTPN,” katanya.

Di rekening tersebut, kata dia, dilaporkan hanya tersimpan dana yang nilainya ratusan juta rupiah.

Sebagian kesaksian Wali Kota Semarang tersebut dibantah oleh terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum.

Menurut dia, pertemuan tersebut bukanlah merupakan inisiatif dirinya.

“Saya justru diundang oleh Pak Yudhi Mardiana,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Diah juga menyatakan telah memberikan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Wali Kota Semarang itu.

BACA JUGA  Hendi Yakinkan Investor, Semarang Tak Terapkan PSBB

Sebelumnya diberitakan, Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum didakwa membobol dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang sekitar Rp26,7 miliar yang tersimpan dalam rekening lembaga keuangan tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara kumulatif dalam Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...