Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Hendi Copot Dua Kasi Terkait Pungli

SEMARANG, Jowonews.com – Sebanyak dua pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dicopot dari jabatan masing-masing karena melakukan pungutan liar, kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

“Kami tidak main-main terkait pungli. Sampai hari ini, sudah ada dua PNS yang dilepas jabatannya gara-gara pungli. Keduanya sama-sama kepala seksi (kasi),” katanya di Semarang, Senin.

Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi itu, menjelaskan oknum PNS pertama bertugas di sebuah dinas yang melakukan pungli saat pengurusan bantuan hibah bantuan sosial (bansos) salah satu lembaga.

Satunya lagi, kata dia, kasi yang bertugas di kelurahan yang menarik pungli dalam pengurusan izin domisili dan semuanya diketahui dari laporan masyarakat ke Pemerintah Kota Semarang.

“Ada laporan (aduan, red.) masuk. Pelapor kemudian kami panggil untuk klarifikasi. Awalnya, oknum PNS itu tidak mengaku, tetapi setelah kami pertemukan pelapor akhirnya minta maaf,” katanya.

Pemkot Semarang bertindak tegas dengan mencopot dua pejabat PNS yang bersangkutan dari jabatannya dan saat ini hanya menjadi staf biasa akibat tindakannya yang menyalahi aturan.

“Akhirnya, keduanya (oknum PNS, red.) mengaku dan minta maaf. Ya, sudah. Kami copot (jabatannya, red.). Baru saja sebulan lalu. Jadi, kami memang tidak main-main terkait pungli,” katanya.

Hendi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan kepada jajaran PNS untuk tidak melakukan pungli karena sudah tugas melayani publik dan setiap tahun ada kenaikan TPP (tambahan penghasilan PNS).

“Kalau masih saja ada PNS yang punya keinginan seperti itu (melakukan pungli, red.), apa ya tidak eman-eman? Apalagi, mereka punya jabatan. Setiap tahun, TPP juga dinaikkan,” katanya.

Ditanya kemungkinan oknum PNS yang pungli itu dipecat, ia menjelaskan bisa saja, tetapi pemecatan PNS tidak bisa dilakukan serta merta, sebab ada aturan yang mengatur pemberhentian PNS.

“Ada yang bertanya, kenapa (oknum PNS pungli, red.) tidak langsung dipecat? Ya, pemecatan kan tidak bisa serta merta. Aturannya jelas, mana yang diberhentikan, mana yang dibina,” katanya.

Untuk mencegah praktik pungli kepada masyarakat, Hendi mengatakan Pemkot Semarang juga berencana memasang perangkat kamera CCTV (close circuit television) di tempat-tempat pelayanan publik.

“Sudah dianggarkan di anggaran perubahan (APBD Perubahan, red.) tahun ini dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan untuk pemasangan CCTV di tempat pelayanan publik,” katanya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...