Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ikmal Jaya Segera Diadili di Tipikor Semarang

Semarang, Jowonews.com – Eks Walikota Tegal, Ikmal Jaya, tersangka dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Hal itu disampaikan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Kamis (23/4/2015), mengatakan, berkas mantan orang nomor satu di Kota Tegal tersebut telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menunjuk hakim yang bertugas mengadili perkara tersebut dan waktu sidang. Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, Ikmal Jaya sendiri telah dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Ikmal ditetapkan tersangka bersama Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil. Ikmal dan Syaeful dijerat dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (JN03)

BACA JUGA  Truk Tangki Pertamina Terbakar di Tol

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...