Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ingin Dekat Keluarga, Satu Terpidana Teroris Dipindah ke LP Kendal

 

KENDAL, Jowonews.com – Agus Widarto alias Masuri (40), terpidana teroris dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, ke LP Kelas II A Kendal, Jumat (22/7). Rombongan dengan 2 unit mobil tiba di LP Kendal sekitar pukul 05.11 WIB.

Agus merupakan warga Desa Randusari Kecamatan Rowosari Kendal ini ditahan di Lapas Nusakambangan sejak 31 Maret 2015 karena terlibat dalam aksi terorisme bersama Abu Roban. Sebelumnya, di dijatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara lewat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bernomor 94/Pid.Sus/2014/PT.DKI atas kasus tersebut.

Dalam rombongan itu, terdapat tim pengamanan dari Polres Cilacap, Densus 88, dan tiga petugas lapas. Didapat informasi, jika Agus juga pernah beralamat di Kampung Daya Mekar, Desa Kalangayar, Kecamatan Labuhan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Menurut Kepala Lapas IIA Kendal, Dwi Agus Setyabudi, sebelumnya Agus pernah meminta untuk dipindahkan ke LP Kendal lantaran ingin dekat dengan keluarganya yang tinggal di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.

“Permohonannya untuk dipindah ke Kendal dipenuhi oleh pihak Lapas Pasirputih, melalui persetujuan Densus 88 dan Polres Cilacap. Sebab, yang bersangkutan menunjukkan progres bagus atas program deradikalisasi yang diberlakukan padanya,” terangnya.

Dikatakan, pemindahan telah mendapat persetujuan dari Polres Kendal dan Kodim 0715 Kendal.  Menurut rencana, Agus nantinya akan ditempatkan di dalam sel khusus. Ia akan diawasi dengan sistem pengamanan minimum security, alias dengan pengawasan khusus.

“Tentu akan kami pisahkan dengan tahanan lain, dan yang bersangkutan juga akan terus diawasi oleh semacam ‘wali’, yang akan terus membimbingnya hingga ia diputuskan telah bebas dari ideologi radikal,” beber Dwi saat ditemui di Lapas IIA Kendal, Jalan Soekarno-Hatta, kemarin.

BACA JUGA  DPR: Polisi Harus Bisa Beri Rasa Aman !!!

Pihak Lapas juga memberikan waktu tiga hari bagi keluarga untuk menahan diri agar tidak melakukan kunjungan, sebelum diizinkan untuk menjenguk pada Senin (25/7/2016) mendatang.

Dijelaskan, alasan pihaknya tidak memberlakukan izin kunjungan bagi keluarga selama tiga hari supaya yang bersangkutan melakukan penyesuaian dengan kondisi Lapas Kelas II A Kendal.

“Biarkan yang bersangkutan menyesuaikan diri dengan lingkungan Lapas di sini,” tandasnya. (jn01/jn03)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...