Jowonews

Logo Jowonews Brown

Ini Profil Puty Revita, Eks Finalis Miss Indonesia yang Terjerat Prostitusi Online

JAKARTA, Jowonews.com – Finalis Miss Indonesia 2014 yang ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat prostitusi artis ternyata Puty Revita (sebelumnya disebut dengan inisial PR). Puty ditangkap pada Kamis (10/12/2015) pukul 22.00 WIB di Hotel Kempinski Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, gadis cantik dengan nama lengkap Puty Revita Sari tersebut mengikuti Miss Indonesia tahun 2014 yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Gadis dengan tinggi 170 cm dengan berat 54 kg ini mewakili Provinsi Kalimantan Timur dalam ajang pemilihan ratu se-Indonesia tersebut.

Dalam perjalanan kariernya, Puty Revita telah merilis single Tersiksa Hatiku featuring Takaeda. Puty menjadi drummer di duet tersebut.

Puty Revita adalah dara yang lahir pada 21 Februari 1992. Puty Revita yang kini berusia 23 merupakan mahasiswa di Universitas Trisakti Jakarta, dengan mengambil konsentrasi di Fakultas Hukum.

Anak kedua dari tiga bersaudara ini dikenal hobby traveling. Namun, walaupun telah menjadi finalis Miss Indonesia 2014, tetapi baik di dunia modeling maupun panggung hiburan, nama Puty Revita kurang begitu dikenal.


Sebelumnya diberitakan di Jowonews.com, kepala Sub Direktorat II Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, berdasarkan kesaksian dari O, didapatkan keterangan, ada juga artis senior yang terlibat dalam prostitusi online itu.  “(Tarif) Rp50 juta-120 juta termasuk artis senior,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/12/2015) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi memperoleh barang bukti berupa kondom, rekaman CCTV, kwitansi pembayaran kamar, kondom, kunci kamar dan uang sebesar Rp 7 juta.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan penangkapan dua artis dan model tersebut berdasarkan pengembangan dari Polres Jakarta Selatan. “Nah ini sebenernya pengambangan dan disidik oleh Polres Jakarta Selatan,” katanya.

Saat ini pihaknya masih melacak dari alat komunikasi milik O terkait beberapa nama pelanggannya yang diduga bisa melibatkan pengusaha dan pejabat.  “Kami masih kembangkan terus HP (hand phone) akan dilacak saja siapa konsumennya,”

Namun demikian, dalam penangkapan itu, turut dibawa pula ke Markas Besar Kepolisian RI dua artis yang terlibat praktik prostitusi online. Mereka adalah Nikita Mirzani dan PR –model dan finalis Miss Indonesia. Keduanya disebut polisi tak ditangkap, hanya diperiksa sebagai saksi untuk sang muncikari.

Nikita dan PR mendapat perlakuan berbeda dari muncikari mereka karena keduanya dianggap sebagai korban.“Mereka sudah diperiksa sebagai saksi. Jadi saya tidak menangkap Nikita. Yang saya tangkap adalah pelaku perdagangan orang atas nama inisial O dan F, dengan dua korban atas nama N dan P. Keduanya artis dan fotomodel,” imbuh Umar.

O dan F disebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.  “Jadi dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban setuju atau tidak setuju tetap saja dipidana sepanjang orang ketiga yang mendapat untung,” ujar Umar. (JN03)

Ini Profil Puty Revita Sari saat mengikuti ajang Miss Indonesia 2014

BACA JUGA  Bareskrim Amankan Aktris "NM" Terkait Prostitusi Online

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...