Jowonews

Logo Jowonews Brown

Irman Gusman Ajukan Penangguhan, 51 Anggota DPD Jadi Jaminan

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua DPD Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahan dengan jaminan dari 51 orang anggota DPD RI.

“Tadi secara resmi kita mengajukan pengangguhan penahanan, ada 51 orang anggota DPD yang menjamin dan Bu Lies istri Pak Irman juga menjamin hanya tidak ada pimpinan (DPD) yang menjamin,” kata pengacara Irman, Tommy Singh di Jakarta, Kamis (22/9).

Irman adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat. Namun KPK belum memberikan jawaban apakah akan mengabulkan penangguhan penahanan tersebut atau tidak.

“Tadi anggota DPD RI dilarang (membesuk). Saya tidak paham ini melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan ‘equity before the law’, keluarga kolega boleh kan? Apalagi kolega sesama anggota DPD, saya kecewa juga tapi saya tidak terlalu memahami,” kata Tommy.

Kemarin, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa jarang sekali KPK memberikan penangguhan penahanan apalagi untuk tersangka dari OTT.

“(Keputusan penangguhan) tergantung dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sekarang. Biasanya kalau OTT memang jarang ada penangguhan, karena waktu KPK sangat terbatas oleh peraturan maksimum 60 hari, sesudah itu tidak bisa melakukan apa-apa padahal penyidikan dan penyelidikan intensif, sebelum batas waktu yang ditentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan,” jelas Laode.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyatakan proses penangkapan Irman sesuai prosedur.
“SOP (Standard Operating Procedure) KPK memang seperti itu. Sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan,” tandas Agus. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...