Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Ironis, Perdaran Narkoba Dikendalikan Narapidana Nusakambangan

lokasi-LP-Nusakambangan

Semarang. Jowonews.com – Ironis, kasus peredaran narkoba terbongkar justru melibatkan salah seorang narapidana kasus Narkotika di Lapas Nusakambangan. Di mana tempat tersebut akhir-akhir ini mencuat sebagai tempat eksekusi mati para terpidana kasus narkoba di Indonesia.

Peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana di dalam lapas bukanlah menjadi hal tabu lagi. Beberapa kali petugas berhasil membongkar praktik tersebut. Nusakambangan simbol keangkeran hukuman bagi pengedar narkoba seakan tidak ada artinya.

Dalam kasus yang berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng pada Rabu (8/4) lalu, melibatkan seorang narapidana berinisial AF. Terpidana tersebut diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi menggunakan alat komunikasi berupa handphone. Hal itu terbongkar setelah petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka lain berinisial EK, HR, dan SS.

“Awalnya kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba. Kemudian kami terjunkan tim untuk melakukan penelusuran. Hingga tertangkap tiga tersangka, yakni EK, HR, dan SS,” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico, dalam gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (15/4) siang.

Tiga tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda. Tersangka EK ditangkap di wilayah Pedurungan Kidul Semarang pada Rabu (8/4) lalu dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5 gram, handphone, dan sepeda motor. Pada hari yang sama tim di Surakarta menangkap tersangka HR di Jalan dr Oen, sekira pukul 22.30, dengan barang bukti 5 gram sabu, handphone, dan motor.

Selanjutnya pada pukul 01.00, tim di Sukoharjo berhasil menangkap SS di daerah Cemani Grogol dengan barang bukti 5 gram sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 14 paket kecil sabu, satu paket sabu 5 gram, dan satu paket sabu seberat 19,9 gram, serta alat timbangan, plastik kosong, gunting, lakban, bong, korek gas, dan motor di rumah kontrakan SS.

“Dari tiga tersangka itu kami kembangkan. Hingga satu tersangka (SS) mengaku barang haram tersebut didapat dari AF (yang berada di dalam lapas, red),” terang Amrin.

Berdasar keterangan dari SS itulah, petugas berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan pemeriksaan di Lapas Nusakambangan. Hasilnya, di dalam sel yang ditempati oleh AF, petugas menemukan handpnone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.

“Jadi tersangka AF menghubungi SS yang masih satu kampung untuk menerima sabu dari seorang kurir. Lalu SS diminta mengemasnya ke dalam paket kecil dan meletakkan di alamat tertentu. Kuat dugaan AF mengendalikan peredaran ini,” paparnya.(JN02)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...