Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Istri Walikota Salatiga Kembalikan Kerugian Negara

wpid-94894-korupsi-tersangkut-wabup-cirebon-dinonaktifkan-dari-pdi-perjuangan.jpgSALATIGA, Jowonews.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Suwanda mengatakan ada perkembangan baru terkait kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga yang merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar. Menurut dia, terpidana kasus tersebut, Titik Kirnaningsih beritikad baik dengan menyanggupi mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perannya dalam proyek tersebut.

Suwanda menambahkan, itikad baik tersebut ditunjukkan dengan penyerahan sebuah sertifikat tanah milik Titik kepada kejaksaan. Sertifikat tersebut, lanjut Suwanda, akan ditaksir harganya (taksasi) untuk kemudian dilelang. Proses lelang akan diumumkan ke publik.

“Yang bersangkutan, melalui pengacara dan keluarga telah sanggup mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar dengan menyerahkan sertifikat tanah. Untuk sementara, atas dasar privasi, kami tidak bisa menyebutkan lokasi tanah dan luasnya kepada publik,” ujar Suwanda, Rabu (22/7) kemarin.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Indra Wijaya menambahkan, niat pihak terpidana menyerahkan sertifikat tanah tersebut berawal saat pihak Kejari Salatiga menagih pengembalian kerugian negara akibat adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh istri Walikota Salatiga, Yulianto tersebut.

“Mekanismenya sesuai dengan Pasal 12 UU Tipikor. Kami menanyakan mengenai kewajiban terpidana untuk mengembalikan kerugian negara. Setelah itu pihak dari terpidana menyanggupi dengan bentuk penyerahan sertifikat. Nanti setelah ditaksir harganya akan kami lelang. Jika dari hasil lelang belum mencapai Rp2,5 miliar, sisanya tetap harus dipenuhi oleh terpidana,” ujar Indra.

Diketahui, dalam kasus korupsi proyek jalan lingkar selatan ( JLS), Titik Kirnaningsih selaku direktur PT Kuntjup divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang. Selain itu, istri Walikota Salatiga itu juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar atau subsider ( ganti kurungan) dua tahun penjara. (JN01)

BACA JUGA  Real Count KPU: Pasangan Petahana Menangi Pilkada Salatiga

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...