Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Izin Menyimpang, Puluhan Pemohon Paspor Ditolak

WONOSOBO, Jowonews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Jawa Tengah sejak Januari 2017 sampai sekarang telah menolak sebanyak 62 pemohon paspor karena disinyalir terjadi ketidaksesuaian izin yang diajukan oleh pemohon.

“Mayoritas pemohon mengajukan izin penerbitan paspor kunjungan wisata. Namun, melalui mekanisme penyelidikan serta pemeriksaan, mereka ditengarai justu hendak menjadi pekerja,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Soeryo Tarto Kisdoyo.

Ia menyebutkan dari sejumlah pemohon yang ditolak tersebut, indikasi kerja ke luar negeri nonprosedural sebanyak 41 orang, ditolak wawancara karena tidak melampirkan paspor terakhir sebanyak tiga orang.

Ditolak sistem karena tidak melampirkan paspor sebelumnya sebanyak 11 orang, ditolak adjudikator karena data berbeda dengan paspor sebelumnya sebanyak tiga orang, ditolak sistem karena pengajuan awal ditolak wawancara indikasi kerja sebanyak satu orang.

Kemudian dibatalkan karena tidak dilanjutkan selama lebih dari 30 hari dengan indikasi kerja ke luar negeri nonprosedural sebanyak satu orang, ditangguhkan karena berbeda data pada tanggal lahir, paspor lama masih berlaku indikasi kerja sebanyak satu orang, dan ditangguhkan karena paspor masih berlaku dan indikasi kerja, sebanyak satu orang.

Ia menuturkan untuk kasus yang hampir sama di tahun 2016, pihaknya mencatat terdapat total 412 berkas paspor yang terpaksa harus dibatalkan dengan alasan serupa.

“Mayoritas dari mereka yang mengajukan berkas persyaratan izin pembuatan paspor adalah wanita yang masuk ke dalam kategori usia produktif bekerja. Namun, syarat yang diajukan adalah untuk pembuatan paspor kunjungan wisata, sedangkan indikasi yang kami dapat mereka akan menjadi pekerja di luar negeri. Terpaksa kami membatalkan penerbitan paspor,” tuturnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah, M Diah mengatakan saat ini Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI tengah menggencarkan program pengawasan dan pelayanan pembuatan dokumen paspos secara lebih ketat.

Menurut dia hal tersebut tidak lepas dari munculnya kasus yang menjerat para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di berbagai negara. Oleh karena itu, kebijakan tersebut ditempuh guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri maupun akan melakukan perjalanan lintas negara.

“Kami ingin proses pembuatan paspor dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tujuannya adalah agar WNI di luar negeri mendapat jaminan hukum secara legal,” tandasnya. (Jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...