Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Izin Usaha Dipermudah dengan Aplikasi SIAP Jateng

SEMARANG, Jowonews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mempermudah layanan perizinan secara daring melalui Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP) Jateng sebagai komitmen pelayanan yang mudah, murah, dan cepat.

“Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2017, ada 166 perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dari jumlah tersebut, 14 perizinan akan dilayani menggunakan aplikasi pusat, sedangkan 152 perizinan akan dilayani dengan menggunakan SIAP Jateng,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo di Semarang, Minggu (19/11).

Menurut dia, salah satu terobosan yang dilakukan pihaknya berupa SIAP Jateng itu akan diluncurkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada acara Central Java Business Forum (CJIBF) Tahun 2017 di Kota Surakarta, Kamis (23/11).

Ia menjelaskan bahwa pada tahap pertama, pihaknya akan mengujicobakan layanan daring pada 10 perizinan, seperti rekomendasi penelitian, izin usaha kecil obat tradisional, izin pengakuan pedagang besar farmasi cabang, izin usaha koperasi simpan pinjam, tanda daftar ulang koperasi simpan pinjam, izin pemakaian tanah dan atau bangunan.

Kemudian, izin usaha industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi sampai 6.000 meter kubik per tahun, izin pengeluaran produk hewan, izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, serta izin operasi genset.

“Sisanya akan dilaksanakan secara bertahap, kami berharap akhir 2018 seluruh perizinan di Provinsi Jateng sudah dapat dilayani secara ‘online’,” ujarnya.

Penentuan perizinan secara daring dipertimbangkan berdasarkan pemetaan risiko, keabsahan, dan banyaknya dokumen yang harus diunggah.

Dengan adanya perizinan secara daring akan memudahkan masyarakat dalam mengajukan izin, sekaligus menghemat waktu, biaya, serta tenaga.

“Masyarakat tidak perlu repot datang langsung, cukup membuat akun user pada ‘perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id’, bahkan proses perizinannya pun dapat dipantau melalui website atau SMS ‘gateway’,” katanya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...