JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menegaskan dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut Habib Rizieq Shihab, kasus yang menjerat Basuki adalah persoalan antara Ahok melawan negara atau undang-undang.
“Ini persoalan pidana antara Ahok dengan negara karena yang dilawan adalah undang-undang negara, yang dilawan adalah KUHP. Jadi jangan dipelintir. Saya tidak pernah punya urusan pribadi,” kata Habib Rizieq Shihab di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Menurut Habib Rizieq, kedatangannya ke persidangan tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai ahli. Kata dia, siapapun yang menoda atau menista agama termasuk umat Islam sendiri, maka harus diproses hukum.
“Sekali lagi sebagai saksi ahli. Jadi siapapun yang melakukan penodaan agama, bukan Ahok saja, orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus diproses karena mereka melanggar KUHP berhadapan dengan negara,” kata dia.
Habib Rizieq menegaskan tidak memiliki hubungan dan bahkan belum pernah bertemu Ahok. Habib Rizieq mengatakan baru hadir ini lah dia bertemu muka dengan Ahok.
Habib Rizieq Shihab mengatakan Surat Al Maidah ke-51 sudah jelas memerintahkan agar umat Islam tidak menjadikan kaum kafir atau Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Menurut Habib Rizieq Shihab, umat Islam hanya boleh menjadikan kelompok Yahudi Nasrani sebagai pemimpin dalam keadaan darurat.
Menurut Habib Rizieq, dengan adanya jaminan tersebut, maka jika pemimpin tersebut menang, maka Islam akan dijaga. Sementara apabila calon pemimpin yang lain malah mengancam keberadaan Islam, maka umat Islam tidak boleh memilihnya. “Kalau dia menang Islam akan dijaga. Yang satu mengancam kalau menang Islam akan diiusir, maka umat Islam boleh memilih dalam konteks darurat,” kata dia.
Dalam keterangannya, umat Islam yang tinggal di negera kafir bisa bersiasat untuk menyelematkan diri. “Kalau umat Islam tinggal di negara kafir kalau dianggap tidak setia terhadap negara dibolehkan ayat ini. Boleh memilih pemimpin nonmuslim dalam keadaan siasat untuk menyelamatkan diti atau keadaan betul-betul darurat,” pungkasnya. (jn03)