Jowonews

Logo Jowonews Brown

Jaksa Tuntut Hak Politik Mantan Bupati Karanganyar Dicabut

Rina Iriani Pingsan usai keputusan penahanan dirinya. (Foto : Dok.Jowonews)
Rina Iriani Pingsan usai keputusan penahanan dirinya. (Foto : Dok.Jowonews)
Rina Iriani Pingsan usai keputusan penahanan dirinya. (Foto : Dok.Jowonews)

Semarang, Jowonews.com –  Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar. Rina juga dituntut untuk membayar denda serta uang pengganti kerugian negara atas tindak pidana yang dilakukannya itu.

Tak berhenti sampai di situ, Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut untuk mencabut hak politik terdakwa.

“Pencabutan hak politik tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kembali dipimpin oleh seseorang yang pernah terlibat kasus korupsi,” kata JPU Slamet Margono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/12).

Selain hukuman kurungan 10 tahun, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 30/ 1999 yang telah ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa juga terbukti bersalah melanggar  Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/ 2010 tentang tindak
pidana pencucian uang.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memberi waktu dua pekan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. (JN05)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...