Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Pilkada

PURWOKERTO, Jowonews.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menghimbau kepada parpol untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye. Ini menyusul menjelang kampanye pilkada serentak 2017 yang rawan akan keterlibatan anak-anak.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak secara jelas mengatakan anak yang belum memiliki hak politik khususnya di bawah 17 tahun dilarang dilibatkan dalam bentuk apapun kegiatan-kegiatan politik, apalagi saat ini sedang akan dilakukan kampanye-kampanye pilkada serentak,” katanya di Purwokerto, Senin (21/11).

Sementara bagi anak-anak yang sudah 17 tahun, lanjutnya, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) maupun Undang-Undang Pemilu sudah dibenarkan menggunakan hak politiknya.

Menurutnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye merupakan pelanggaran hak anak karena UUPA menjamin tidak satu pun kandidat wali kota, bupati, tokoh politik, dan sebagainya yang boleh melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

“Tetapi faktanya sekarang, Komnas Perlindungan Anak melihat kecenderungan partai-partai politik menggunakan anak untuk menjadi penggembira dalam arak-arakan (kampanye) pilkada itu,” katanya.

Ia mengatakan dalam kampanye menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017 maupun pilkada di daerah lain masih banyak yang melibatkan anak-anak.

Terkait hal itu, dia mengimbau seluruh partai politik maupun kandidat kepala daerah untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Selain itu, kata dia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus tegas menyatakan pelibatan anak-anak dalam kampanye bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah.

“Bawaslu sekarang belum tegas, harus tegas karena definisi pelibatan anak dalam kegiatan politik itu sudah dinyatakan dan dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Bagi anak yang sudah punya hak politik, umur 17 tahun, berdasarkan Undang-Undang Pemilu silakan saja menggunakan hak politiknya,” tegas Arist.

Ia mengatakan partai politik yang mengusung calon kepala daerah harus dan wajib untuk tidak melibatkan anak-anak.

Ditambahkan, Komnas PA satu minggu lalu telah melayangkan surat ke Bawaslu terkait pelibatan anak-anak dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta termasuk pelibatan anak-anak untuk menghambat calon yang satu dengan lainnya. (jn19/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...