Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Jatuh dari Lantai Tiga, TKW Gunakan Kursi Roda

Ilustrasi TKW
Ilustrasi TKW
Ilustrasi TKW

Kendal, Jowonews.com – Nasib nahas dialami TKW asal Kendal bernama Aminatun, 40. warga Desa Bendonsari, RT 02, RW4, Kecamatan Plantungan ini terjatuh dari lantai tiga saat bekerja di Singapura. Akibat kejadian itu dia terpaksa menggunakan kursi roda untuk beraktivitas sehari-hari.

Kasus yang menimpa pahlawan devisi ini dibenarkan Kepala Disnakertrans Dewi Diniwati melalui Kabid Transmigrasi Pelatihan dan PENTA Disnakertrans Supardi. Menurut Supardi, Aminatun menjadi TKW di negara tersebut bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan berangkat melalui kantor cabang PJTKI PT Bumimas Katong Besari yang beralamat di Jalan Raya Lanji, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.

“Sebelum kecelakaan kerja terjadi, dia terbilang baru bekerja di Singapura belum ada satu tahun dan sudah ganti majikan dua kali,” kata Supardi.

Supardi mengatakan, Aminatun bekerja sebagai PRT di Singapura dengan majikannya bernama Chua Yung Moi beralamat di Jalan Rajawali # 03-07 Grand Chateay Singapura 598435. Berdasarkan informasi dari cabang PJTKI yang memberangkatkannya,  TKW tersebut jatuh dari lantai tiga rumah majikannya pada Desember 2014, pukul 13.48 waktu setempat.

Mengetahui kejadian itu, majikannya langung melaporkan ke polisi Singapura. Dan selanjutnya, polisi membawa korban ke Rumah Sakit (RS) National University Hospital (NUH) dan mendapatkan penanganan secara medis oleh dokter ortopedi, Dr Ong Ken Soon.”Kemudian dia dipulangkan oleh majikannya pada Januari ini,” ujar Supardi.

Supardi menyatakan, Aminatun tidak mendapatkan asuransi, karena dalam bekerja dia memutus kontrak secara sepihak dengan majikannya yang selama itu penempatanya sesuai dengan perjanjian kontrak antara PT Bumimas Katong Besari dengan pihak agency di Singapura.

Dengan kata lain, kata dia, belum habis masa kontrak (finis) TKW tersebut memutuskan pindah majikan tanpa sepengetahuan dari PT yang memberangkatkanya. Kendati demikian, PT Bumimas Katong Besari bersama agency Singapura tetap mengupayakan agar Aminatun mendapatkan asuransi akibat kecelakaan kerja.”Aminatun akan mendapatkan uang santunan berupa uang pengobatan sebesar Rp100 juta dan uang untuk modal usaha sebanyak Rp 40 juta,” terang Supardi.

BACA JUGA  Semprot Padi, Tewas Keracunan

Supardi menghimbau, kepada para calon tenaga kerja (CTKI) atau TKW yang kini sudah bekerja luar negeri dan sebelumnya sudah menandatangani kontrak kerjanya, agar menjalani kontrak kerjanya itu sampai selesai dan tidak boleh memutus kontrak dan pindah kerja kepada majikan yang baru tanpa sepengetahuan PJTKI yang memberangkatkannya. (JN09)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...