Jowonews

KA Serayu Pagi Senen-Purwokerto Mulai Beroperasi Lagi

PURWOKERTO, Jowonews.com – Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto mengoperasikan kembali KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP untuk melayani penumpang, kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto.

“Mulai hari ini (12/6), KA Serayu Pagi kembali dijalankan setelah sempat dihentikan sementara untuk mendukung kebijakan pembatasan sosial dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.

Menurut dia, pengoperasian kembali KA Serayu Pagi tersebut seiring dengan komitmen PT KAI (Persero) untuk mengoperasikan kembali KA jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat.

Kendati demikian, dia mengatakan PT KAI (Persero) baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat.

Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan jadwal keberangkatan KA Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen, yakni berangkat dari Stasiun Purwokerto pukul 06.50 WIB, Stasiun Kroya pukul 07.18 WIB, Stasiun Maos pukul 07.56 WIB, Stasiun Sidareja pukul 08.44 WIB, Stasiun Banjar pukul 09.18 WIB, Stasiun Kiaracondong pukul 13.56 WIB, dan tiba di Stasiun Pasarsenen pukul 17.49 WIB.

Sebaliknya, KA Serayu Pagi relasi Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto berangkat dari Stasiun Pasarsenen pukul 09.15 WIB, Stasiun Bekasi pukul 09.45 WIB, Stasiun Kiaracondong pukul 13.20 WIB, Stasiun Banjar pukul 17.50 WIB, Stasiun Sidareja pukul 18.40 WIB, Stasiun Maos pukul 19.28 WIB, Stasiun Kroya pukul 19.45 WIB, dan tiba di Stasiun Purwokerto pukul 20.34 WIB.

Selain itu, kata dia, wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto saat sekarang juga telah kembali dilewati dua KA jarak jauh berupa KA Ranggajati relasi Cirebon-Purwokerto-Surabayagubeng-Jember PP dan KA Kahuripan relasi Blitar-Madiun-Solo-Kutoarjo-Maos-Kiaracondong PP serta KA lokal berupa KA Prameks relasi Kutoarjo-Solo PP yang terdiri atas dua kereta api.

“Dengan demikian, saat sekarang sudah ada tiga KA jarak jauh dan dua KA lokal yang kembali dijalankan dan melewati Daop 5 Purwokerto. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” kata Supriyanto.

Ia mengatakan dengan mulai beroperasinya beberapa KA reguler di tengah pandemi COVID-19, PT KAI (Persero) tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan KA dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.

Menurut dia, tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access maupun di kanal daring lainnya mulai H-7 keberangkatan KA, sedangkan penjualan tiket di loket stasiun hanya melayani pembelian go show atau tiga jam sebelum jadwal KA.

“Pada tahap awal, PT KAI (Persero) hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan,” katanya.

Selain itu, kata dia, penumpang KA jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut dia, PT KAI (Persero) sudah menyusun prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.

Dalam hal ini, kata dia, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, dan demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker, danbmenggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Ia mengatakan pada perjalanan KA dalam masa adaptasi normal baru atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA yang akan ditumpanginya.

“Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk. Kelengkapan penumpang saat boarding selain tiket dan identitas diri penumpang, juga wajib menyertakan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji tes cepat dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan,” katanya.

Menurut dia, calon penumpang juga harus memiliki surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan tes cepat.

Khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, kata dia, diharuskan menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Khusus penumpang jarak jauh, Setelah melewati boarding, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa, guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face shield pribadi,” katanya.

Ia mengatakan face shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan. “Face shield menjadi milik penumpang,” tambahnya.

Saat berada di atas KA, kata dia, petugas PT KAI (Persero) atau kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang berusia di atas 50 tahun agar tidak berdampingan dengan penumpang lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah,” katanya. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...

TERANYAR

TRENDING