Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kadinbudpar Diperiksa Kejati, Agoes Kroto Belum Ditahan

ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi
ILustrasi Korupsi

SEMARANG,Jowonews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) semakin gencar melakukan pemeriksaan kasus korupsi Bansos TA 2011 yang menyeret Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Bangda) Pemprov Jateng Agoes Soeranto sebagai tersangka.

Selasa (4/8) penyidik memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadinbudpar) Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan pegawai BPD Bank Jateng, Andreas Budi Hartanto.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasiepenkum) Kejati, Eko Suwarni mengatakan bahwa penyidik tengah intens melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti kasus tersebut.

“Pemeriksaan ini untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi bansos dengan tersangka Agoes Soeranto. Pemeriksaan kepada saksi berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 tadi,”  tukas  Eko Suwarni.

Meski intens melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, namun hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Agoes Soeranto. Agoes Soeranto merupakan mantan Kabiro Keuangan Pemrov Jateng. Agoes yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jateng

Seperti diketahui, dalam kasus ini pihak Kejati Jateng telah menetapkan sejumlah tersangka selain Agoes Soeranto. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Joko Mardiyanto selaku mantan Kepala Biro Bina Sosial dan menjadi penasihat tim verifikasi, Ketua Tim Verifikasi Bansos Joko Suyanto yang merupakan mantan Kabag Kesra dan Bencana Alam Binsos Pemprov yang kini telah ditahan.

Enam mantan aktivis mahasiswa juga sudah ditetapkan jadi tersangka. Lima di antaranya telah ditahan dan lima diantaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Penyimpangan yang dilakukan diantaranya pada mekanisme verifikasi yang dilakukan. 

Pada nota dinas yang ditujukan kepada Biro Bina Sosial disebutkan supaya proposal yang telah diajukan dengan nota dinas itu segera diproses dan uangnya bisa segera dicairkan. Atas perintah tersebut, Kabinsos pun tidak melakukan verifikasi dan langsung mencairkan sesuai nominal yang tercantum dalam nota dinas. (JN01)

BACA JUGA  Mahasiswa Unnes Kritik Korupsi Melalui Lukisan

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...