Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kapolda Minta Gugatan Praperadilan Atas Institusinya Dikabulkan

SEMARANG, Jowonews.com —  Kapolda Jawa Tengah meminta hakim tunggal PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan dengan pemohon Ervina, pemilik Hotel Baron Indah Solo, untuk mengabulkan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat yang pernah dilaporkan oleh pemohon.

Hal tersebut disampaikan Kepala Urusan Bantuan dan Nasehat Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Hartono dalam sidang di PN Semarang, Selasa, yang mengagendakan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.

Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka dalam perkara itu, termasuk meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti.

“Tindakan penyidik telah tercukupi dan terurai secara lengkap dalam memenui unsur pasal 184 KUHAP tentang pembuktian,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Pujo Unggul tersebut.

Adapun penghentian penyidikan perkara tersebut dilakukan setelah memperoleh petunjuk formil dan meteriil dari kejaksaan yang menyatakan perkara yang dilaporkan pada Februari 2015 itu bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karena itu, ia meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang dijelaskan dalam jawaban atas gugatan pemohon itu.

Sementara itu, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Syamsuri dalam jawabannya atas gugatan praperadilan itu menyatakan penyidikan perkara dengan tersangka atas nama Sunarjo Dharmanto itu sudah sesuai dengan prosedur standar operasional.

Sebelumnya diberitakan, Pemilik Hotel Baron Indah Solo, Ervin menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah atas penerbitan SP3 atas kasus dugaan pemalsuan surat yang pernah dilaporkan oleh pemohon. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...