Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kapolda: Tersangka Kasus Perusakan PT RUM Masih Diperiksa

PURWOKERTO, Jowonews.com – Tersangka kasus perusakan saat terjadi unjuk rasa di PT Rayon Utama Makmur Sukoharjo masih menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, kata Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono.

“Untuk unjuk rasa yang anarkis sehingga melakukan perusakaan properti, aset-aset dari perusahaan (PT RUM), baik kantor satpam, kemudian tempat museum, maupun pagar sudah kami tindak lanjuti karena itu merupakan pelanggaran hukum, melanggar Pasal 170 KUHP,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (6/3/2018).

Kapolda mengatakan hal itu usai menghadiri pelantikan 748 brigadir baru hasil Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Tugas Umum Tahun Anggaran 2017 di Sekolah Polisi Negara Polda Jateng, Purwokerto.

Menurut dia, pihaknya telah menangkap tiga orang provokator dalam aksi unjuk rasa anarkis itu dan telah dibawa ke Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, dia mengatakan hal itu tergantung dari pemeriksaan.

“Unjuk rasa di PT RUM terkait dengan adanya pencemaran, kemudian tuntutan unjuk rasa dari beberapa kali di kabupaten, di DPRD, kemudian yang terakhir di lokasi. Pas di lokasi itulah ada yang memprovokasi sehingga terjadi anarkis,” katanya.

Kapolda mengatakan saat penanganan unjuk rasa di PT RUM Sukoharjo, pihaknya tidak melakukan tindakan-tindakan represif.

Bahkan, kata dia, pihaknya membuka ruang yang luas sekali terhadap negosiasi dan mediasi namun karena ada provokasi sehingga provokatornya ditangkap.

“Satu provokator ditangkap di Bekasi. Jadi, melarikan diri ke Bekasi, ke daerah Jakarta, kami tangkap di sana,” jelasnya. (JWN3/Ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...