Jowonews

Logo Jowonews Brown

Karaoke di Kudus Harus Ditertibkan

Tempat Karaoke. (Foto : IST)
Tempat Karaoke. (Foto : IST)
Tempat Karaoke. (Foto : IST)

Kudus, Jowonews.com – Puluhan masyarakat Kudus yang menamakan diri aktivis dari  Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik, Kamis, menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kudus untuk menutut penertiban karaoke liar.

Aktivis tersebut mencatat, banyak tempat usaha perhotelan dan karaoke yang berkedok kafe dan restauran, namun tanpa dilengkapi dengan perizinan yang memadai.
“Salah satunya, tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang seharusnya dimiliki setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas karaoke,” ujar Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik Kudus Achmad Fikri di Kudus, Kamis (12/2).
Pengunjuk rasa dalam aksinya itu, juga mengusung poster kecaman mulai dari kecaman terhadap Satpol PP Kudus yang dinilai memble dalam menertibkan karaoke hingga sebutan kafe karaoke = sumber maksiat serta imbauan agar mewaspadai eksodusnya PK Dolly.
Fikri menganggap, banyak tempat usaha pariwisata, dan karoke serta hotel yang berkedok kafe dan restauran sama sekali tak mengantongi TDUP.
     
Tempat usaha tersebut, katanya, dalam beroperasi hanya mengandalkan izin gangguan (HO) sebagai izin pendirian usaha.
     
Dalam menertibkan pelanggaran perda, kata Fikri, Pemkab Kudus masih bersikap diskriminatif.
Ia mencontohkan, gencarnya penertiban PKL yang hanya melanggar tempat usahaa memanfaaatkan trotoar tanpa ampung dibersihkan.
Sedangkan tempat karaoke yang bisa meraup omzet jutaan rupih setiap malam justru terkesan tutup mata, meskipun sudah jelas tidak mengantongi perizinan teknis, seperti izin gangguan, IMB, TDUP maupun perizinan.
     
DPRD Kudus sendiri menganggap, bahwa karaoke masih dibutuhkan di Kudus sebagai tempat hiburan.
Dengan catatan tidak mengedarkan miras, menyediakan PK dan biliknya juga harus transparan agar bisa diawasi orang lain.
BACA JUGA  Kudus Usulkan Bankeu Lewat Ganjar Rp 85 M

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...