KENDAL, Jowonews.com – Ratusan karyawan PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring bakal mengadu kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Kendal dalam waktu dekat. Pasalnya tunggakan gaji yang diterima belum sesuai jumlahnya. Eks karyawan hanya menerima separuh dari gaji yang harus diterima.
Sebanyak 368 karyawan pabrik gula ini telah menerima gaji yang menunggak sejak empat bulan terakhir. Namun, besarannya baru setengah dan mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015.
Seharusnya, gaji yang diterimakan sesuai dengan UMK Kabupaten Kendal 2016 yakni Rp1,6 juta. Namun selama 4 bulan karyawan hanya menerima Rp2,7 juta.
Perwakilan karyawan PT IGN, Imam Suwandi mengatakan, selain besaran gaji masih menggunakan UMK 2015, manajemen juga tidak memberikan hak tunjangan kepada karyawan.
Dikatakan, jumlah karyawan sekitar 368 orang. Sempat mendapat PHK secara sepihak, namun kemudian dicabut dan diganti dengan surat yang berisi bahwa semua karyawan dirumahkan.”Kami akan terus memperjuangkan hak kami, sampai benar-benar terpenuhi,” ujar Suwandi, Sabtu (14/5).
Usman, seorang karyawan menambahkan, pihaknya berenecana akan mengadu kepada Bupati Kendal, Mirna Annisa dan DPRD setempat. Sebab, hasil dari konsultasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, harusnya gaji dibayarkan lunas dan sesuai UMK 2016 yakni Rp1,6 juta per bulan. (JN09/jn03)