Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasasi Korupsi Sapi Mantan PPP Banjarnegara Ditolak MA

SEMARANG, Jowonews.com – Kasasi yang diajukan mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Banjarnegara Hasanudin dalam kasus korupsi bantuan sapi tahun 2012 di daerah setempat ditolak Mahmakah Agung.

Kuasa hukum Hasanudin, Ahmad Hadi Prayitno, di Semarang membenarkan putusan MA tersebut.

“Permohonan kasasinya ditolak,” katanya.

MA dalam putusannya menolak kasasi yang diajukan anggota DPRD Banjarnegara itu serta yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pada pengadilan tingkat pertama, Hasanudin dijatuhi hukuman dua tahun dan tiga bulan penjara.

Politikus PPP tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta.

Dalam perkara dengan nilai kerugian Rp199 juta tersebut, Hasanudin terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Hasanudin sendiri sempat menjadi buronan selama tiga bulan sebelum akhirnya menyerahkan diri untuk diadili. (JN19)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...