Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kasus Korupsi Kolam Retensi, Hendi Penuhi Panggilan Kejati

Hendrar-prihadi-walikota-semarang

Semarang, Jowonews.com- Kasus korupsi proyek kolam retensi di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan, Semarang memasuki babak baru yang membawa nama saksi baru, yaitu Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. Rabu (10/6) Hendi menghadiri panggilan Kejati Jateng untuk diperiksa.
Dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejati telah menetapkan lima tersangka yang dua diantaranya pejabat Pemkot Semarang, yakni, Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam-Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Nugroho Joko Purwanto; Kepala Bidang Sumber Daya Air Energi dan Geologi pada Dinas PSDA-ESDM, Rosyid Husodo yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Tiga tersangka lain merupakan pihak rekanan, yakni Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas; Direktur PT Harmonny Internasional Technonoly (HIT), Handawati Utomo; dan Komisaris PT Harmony Internasional Technology, Tri Budi Joko Purwanto.

Kasus tersebut dimulai sejak tahun 2014, Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang menganggarkan dana Rp 33.727.000.000 (Rp 33,7 miliar, red) atas pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul. Atas proses lelang di LPSE, ditetapkan PT Harmoni Internasional Technology sebagai pemenang, sesuai SPMK nomor 050/11525 tanggal 1 September 2014 dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender (1 September -29 Desember) dengan masa pemeliharaan selama 180 hari terhitung 30 Desember-30 Juni 2015).

Diketahui pengerjaan proyek ini disinyalir menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW), diduga terjadi penyimpangan atas proyek pembangunan kolam retensi. Selain kolam retensi Muktiharjo, Pemkot Semarang diketahui awalnya merencanakan pembangunan embung untuk mengatasi banjir itu di tiga tempat lain. Yakni di Tlogosari seluas 2,6 hektar, Bugen 1,5 hektar dan Kalicari luasnya mencapai 0,47 hektar, dan Muktiharjo Kidul 8 hektar.

Dari empat kolam retensi itu di Muktiharjo Kidul. merupakan yang bersekala besar. Seluruh biaya pembangunan kolam retensi itu sebesar Rp 35 miliar dialokasikan pada APBD 2014.

Kasus dugaan korupsi proyek kolam retensi, sebelumnya juga dibidik Kejati Jateng pada tahun 2010 lalu atas aliran dana ganti rugi dalam pengadaan lahan proyek kolam retensi di Kelurahan Panggung Lor, Semarang Utara. Namun Kejati kemudian menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak menemukan bukti adanya korupsi. Pembayaran ganti rugi dikatakan belum final.

Berdasarkan penelurusan kasus korupsi yang telah menjerat Nugroho Joko Purwanto yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Semarang ini berawal dari mangkraknya beberapa proyek, salah satunya Pembangunan Pasar Tradisional Terpadu Pasar Rejomulyo Kota Semarang yang di bangun dengan menggelontorkan dana APBD 2013 sebesar Rp. 8,1 milyar.

Pada kenyataannya, pemenang lelang proyek ini bernama PT. Berkah Enggal Sumber Tiara, ternyata beralamat sama dengan PT. Harmony Internasional Technology (HIT) yakni di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya No. 17. Dengan nama komisaris yang sama yakni Ir. Tri Budi Purwanto, MT.

Harmony Internasional Technology (HIT) merupakan pemenang lelang pembangunan Kolam Retensi Muktiharjo, Pedurungan Semarang. Mangkraknya pembangunan kolam retensi Muktiharjo senilai Rp. 33,7 miliar itu juga menyeret pihak kontraktor maupun pejabat Pemkot.

Menurut keterangan Nugroho saat di periksa penyidik Kejati menyatakan, telah terjadi pertemuan pada 29 Desember 2014 antara Walikota Semarang Hendrar Prihadi dengan Assisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Semarang, Kepala Dinas PSDA-ESDP, Kepala Dinas DPKAD, PPK, PPHP (empat orang) dan pihak kontraktor.

Pertemuan ini bermula saat pihak Kontraktor (PPKom, Direksi Lapangan, PPHP, Konsultan Supervisi) mulai bermasalah dengan berbagai hal, baik kendala waktu pengerjaan yang molor dari yang dijadwalkan dan baru berjalan sekitar 60-70 persen. Kendala dana dan lain sebagainya yang tidak dapat diselesaikan secara internal. Kemudian pihak kontraktor mencoba berkonsultasi dengan Kepala Dinas PSDA-ESDM, Nugroho selaku pengguna anggaran.

Nugroho kemudian berinisiatif menghadap Walikota Semarang Hendrar Prihadi untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Dalam pertemuan dengan dinas dan kontraktor tersebut, Walikota akhirnya mengambil kebijakan yakni supaya pekerjaan kontraktor diterima dengan progres fisik 97 persen, dan kontraktor tidak di putus kontrak.

Tim yang hadir dalam pertemuan, atas saran Nugroho berinisiatif membuat addendum seolah-olah pernah dilakukan addendum dengan melihat hasil pekerjaan di lapangan supaya pekerjaan tersebut diterima dengan progress 97 persen oleh tim yang hadir.

Pertemuan tersebut ditindak lanjuti dengan adanya proses pencairan dana 100 persen pembangunan Kolam Retensi Muktiharho (padahal pengerjaan dalam progress pengerjaan fisik 97 persen, red), bahkan penandatanganan dokumen penerimaan hasil pekerjaan dilakukan malam itu juga (29 Desember 2014, red).

Dari keterangan tersangka tersebut, terungkap beberapa keganjilan dan menimbulkan spekulasi kalau orang nomor satu di Semarang ini terlibat dalam kasus tersebut. Bisa saja Walikota Semarang yang akan habis masa jabatanya pada pertengahan bulan Juli 2015 nanti bakal terseret pusaran kasus dugaan korupsi berjamaah ini hingga ditetapkan sebagai tersangka. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...