Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kasus Politisi PDIP Ini Bikin Pejabat Daerah Deg-degan

JAKARTA, Jowonews.com– KPK kembali menggeledah kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian PUPR.

“Berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPR di kementerian PUPR dengan tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti), sejak kemarin tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan hari ini sampai pukul 05.00 WIB, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PUPR di kawasan Kebayoran Baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.

Penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Bina Marga tersebut adalah untuk kedua kalinya setelah pada 15 Januari 2016 lalu KPK juga sudah melakukan penggeledahan di lokasi yang sama.

“Dari lokasi, penyidik KPK menyita dokumen dan barang elektronik,” tambah Priharsa.

Menurut Priharsa, KPK terus mengembangkan kasus ini ke proyek-proyek lain yang bukan hanya berada provinsi Maluku pasca salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan uang 240 ribu dolar Singapura dan Rp1,1 miliar yang diakui berasal dari pemberi lain.

“Terbuka kemungkinan kalau ada informasi mengenai proyek-proyek lain di Kementerian PUPR juga akan didalami tapi belum bisa disampaikan siapa yang terlibat, nanti akan disampaikan kalau ada ekspose sudah mengerucut terhadap seseorang yang dapat dimintai pertanggungjawaban perbuatan pidana, tapi sampai sekarang masih dilakukan pendalaman,” ungkap Priharsa.

Pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana juga termasuk anggota DPR lain yang terkait perkara tersebut.

“Penyidik juga mendalami adanya peristiwa pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan penyusunan anggaran di Kementerian PUPR yang melibatkan anggota DPR. Semua informasi yang berkaitan dengan perkara dan berpotensi untuk dilakukan pengembangan masih dianalisis penyidik,” jelas Priharsa.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan lima tersangka yang seluruhnya sudah ditahan yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, dua rekan Damayanti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Abdul Khoir.

BACA JUGA  Terima Suap 4.86 Miliar, Taufik Kurniawan Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun

Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR. Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.

Sedangkan 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Damayanti, Budi, Dessy dan Julia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Saat ini KPK juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pemberi suap lain sekaligus pihak lain yang ikut menikmati uang suap selain para tersangka.(jn01/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...