Jowonews

Logo Jowonews Brown

Keberatan UMK, Tiga  Perusahaan Ajukan Penangguhan

SEMARANG, Jowonews.com – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng dirasa masih memberatkan perusahaan. Hal itu terlihat dari 3 perusahaan yang melakukan penangguhan terhadap UMK Jateng.

Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang berasal dari Kabupaten Kendal, Kota Semarang, dan Kabupateng Banyumas.

Saat diwawancara, Plt Kepala Dinsnakertrans Jateng Wika Bintang enggan menyebutkan ketiga perusahaan tersebut. Hanya saja, perusahaan yang melakukan penangguhan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang plywood (kayu lapis), dan perusahaan jasa.

“Perusahaan itu pekerjanya ada yang dibawah 100 dan dibawah 200. Sekarang sedang kita proses, kita teliti persyaratannya. Memungkinkan atau tidak untuk dilakukan penangguhan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkap Wika usai mengikuti sidang paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Selasa (23/12).

Syarat yang harus dipenuhi tersebut, lanjutnya, yakni harus menampilkan neraca keuangan dua tahun  terakhir, menunjukkan jumlah tenaga kerja yang diusulkan untuk dilakukan penangguhan, serta menyajikan rencana pemasaaran produk dua tahun kedepan. Jika perusahaan memenuhi persyaratan tersebut, maka penangguhan UMK perusahaan akan dikabulkan.

“Jika syarat tidak memenuhi dan usulan penangguhan tidak kita setujui, maka perusahaan tersebut wajib untuk melaksanakan Pergub UMK 2014 yang sudah disahkan Gubernur dan berlaku Januari 2015,’ sambung Wika.

Perusahaan yang tidak mampu, lanjutnya, memang harus mengusulkan penangguhan. Jika penangguhan dikabulkan maka tidak boleh ada perusahaan lain yang iri, karena peraturan sudah dibuat dengan rumusan yang panjang.

“Mohon jika ada perusahaan yang masih membayarkan UMK dibawah ketetapan, agar dilaporkan. Nanti pengawas lapangan kami akan turun untuk mengecek. Karena, tidak boleh ada perusahaan yang membayar UMK di bawah ketetapan,” jals Wika.

Pembayaran UMK, kata Wika, sebenarnya hanya diberikan pada pekerja dengan usia kerja 0-1 tahun. Selebihnya, semeskinya perusahaan tidak membayar dengan UMK melainkan dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang melanggar, terangnya, akan dikenakana sanksi hingga pidana.

“Kalau dilihat hanya tiga perusahaan yang melakukan penangguhan UMK, mudah-mudahan tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” pungkasnya.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...