Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Perlu Payung Hukum

YOGYAKARTA, Jowonews.com – Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di pusat perbelanjaan perlu ada payung hukum agar lebih mudah dalam penerapannya dan tidak disalahgunakan, kata Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (Dinlopas) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani.

“Perlu ada payung hukum yang jelas baik itu berupa peraturan bupati atau peraturan daerah, karena ini menyangkut perilaku yang sudah puluhan tahun,” kata Tri Endah Yitnani, Kamis.

Menurut dia, selain itu juga harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka bisa memahami maksud dari kebijakan tersebut.

“Butuh sosialisasi terus menerus ke masyarakat maupun pedagang atau pemilik toko. Paling cepat lima tahun kebijakan tersebut baru bisa berjalan efektif,” katanya.

Ia mengatakan, jika kebijakan tersebut sudah berbentuk perda atau peraturan bupati dan sudah dipahami masyarakat luas, maka pemerintah dapat menerapkan sanksi bagi pelanggarnya.

“Sekarang kan baru imbauan saja. Kami sendiri tidak bisa memberi sanksi atau melakukan pengawasan secara ketat, jika landasan hukumnya saja belum ada,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Sleman Pustopo mengatakan perda yang dibuat tidak cukup hanya mengatur sanksi, harga plastik, dan pengawasan terhadap kebijakan tersebut, tetapi juga terkait pengelolaan uang hasil penjualan plastik berbayar.

“Akan lebih baik bila hasil penjualan plastik berbayar juga dipertanggungjawabkan secara jelas pengelolaannya agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat dan rawan disalahgunakan oleh pengusaha toko atau pedagang,” katanya.

Ia mencontohkan, hasil penjualan plastik berbayar tersebut dapat dilaporkan dan dihimpun secara jelas, dan nantinya digunakan untuk kegiatan “Corporate Social Responsibility” (CSR) yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan.

“Seperti untuk kegiatan menanam pohon. Ya apalah yang penting untuk kelanjutan lingkungan hidup,” katanya.

Pustopo mengatakan, pada sisi lain produksi plastik di wilayah setempat harus dibatasi.

“Saat ini ada dua pabrik plastik yang beroperasi di Sleman. Antara lain terletak di Sinduadi, Mlati dan Seyegan, mereka juga memproduksi tas plastik,” katanya.

Sedangkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Purwanto mengatakan pihaknya siap untuk merancang Perda plastik berbayar.

“Namun belum bisa memastikan, kapan raperda tersebut akan disusun dan diajukan ke DPRD. Langkah awal yang akan kami pelajari dulu surat edaran mengenai imbauan plastik berbayar dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya. (Jn16/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...