Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kejaksaan Boyolali Tahan Kades Jeruk

BOYOLALI,Jowonews.com – Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Juminem (45), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (11/2).

Selain Juminem, juga ditahan Koordinator Badan Pemberdayaan Ekonomi Desa, Puji Lestari (31). Keduanya, tersangkut kasus dugaan korupsi dana PNPM tahun 2011-2013 sebesar Rp 178 juta.

Juminem dan Puji Lestari ditahan Kejaksaan setelah dilimpahkan oleh penyidik Polres Boyolali, yang menangani kasus ini. Setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan dalam pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) itu, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.

Juminem dan Puji Lestari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali dalam kasus dugaan korupsi PNPM Desa Jeruk tahun 2011-2013. Perbuatan itu telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 178 juta. Juminem diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 40 juta dan Puji Lestari sebesar Rp 138 juta.

Saat itu, Juminem masih sebagai Ketua Kelompok PKK Bodrosari Desa Jeruk. Sedangkan Puji Lestari sebagai Koordinator Ekonomi atau Badan Pemberdayaan Ekonomi Desa tersebut.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 2, 3, 8, 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 atas perubahan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya diatas lima tahun.

Kepala Kejari Negeri Boyolali, I Zam Zan, mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk mempermudah proses hukum yang menjerat keduanya. Keduanya akan ditahan selama maksimal 20 hari.

“Kami akan segera limpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor di Semarang untuk disidangkan,” ujar I Zam Zan kepada para wartawan.

Berkait rencana pengajuan penahanan dari pihak tersangka, IZam Zan, menyatakan itu sah-sah saja dan merupakan hak tersangka. “Silahkan saja, itu hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.

Penasehat hukum kedua tersangka, Budi Sularyono, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya itu.(JN01/Jn16)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...