
Barang-barang tersebut hasil sitaan dari Polres Kudus yang diproses ke kejari. Kepala Kejari Kudus Hasran mengatakan ada 13 narkotika dan dua upal senilai Rp 14 juta dengan recehan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Sementara itu narkotika yang menjadi barang bukti total semuanya mencapai dua gram.
Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.”Sabu yang dimusnahkan sekitar 2 gram,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, dikarenakan habis saat dilakukan uji laboratorium di Labkrim Polda Jateng. Selain itu, ketika ditangkap petugas hanya mendapati barang sisa setelah dipergunakan pelakunya.
Sedangkan dua kasus peredaran upal, lanjutnya, pihaknya memusnahkan 11 lembar pecahan Rp 50 ribu serta pecahan Rp 100 ribu sebanyak 170 lembar dengan nominal keseluruhan Rp 17.550.000 yang merupakan bukti perkara dalam persidangan tahun 2014 . Dari 13 perkara tersebut, jumlah tersangkanya 13 orang yang oleh hakim divonis 2 sampai 5 tahun penjara.
Dalam acara pemusnahan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Kudus ini, hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan kabupaten (DKK) Kudus dan perwakilan Sat Narkoba Polres Kudus. (JN04)