Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kejari Magelang Tahan Pegawai DKPTK

MAGELANG, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang menahan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM), mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Penampungan Sampah Akhir (TPSA) Banyuurip, Tegalrejo, Rudy Siswanto selama 20 hari.

Kasi Pidsus Kejari Magelang, Sigit Santoso di Magelang, Kamis, mengatakan tersangka pengawai di lingkungan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota (DKPTK) Kota Magelang dan barang bukti telah dilimpahkan, kemudian atas perintah pimpinan untuk dilakukan penahahan selama 20 hari.

Ia mengatakan tersangka nantinya akan dititipkan di Lapas Kelas II Magelang.

“Tersangka segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Perbuatan yang dilakukan diancam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya usai pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Magelang Kota.

Selain tersangka, juga dilimpahkan sejumlah barang bukti, berupa surat-surat dan dokumen serta uang tunai Rp3 juta. Selama menjalani pemeriksaan di Polres Magelang Kota, tersangka tidak dilakukan penahanan.

Penasihat hukum tersangka, Feri P. Kurniawan dari Kantor Pengacara M Zazin & Asociates mengatakan telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak dilakukan penahanan, karena kliennya sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri dan pihaknya memberikan jaminan.

“Kami mengajukan permohonan agar klien tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Modus operasi yang dilakukan, katanya, pada sekitar 2013-2015, kliennya disangka telah melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan anggaran pembelian BBM untuk alat berat di UPTD TPSA Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Dalam praktiknya dari kupon pembelian BBM dipakai semuanya, namun tidak semua pembelian BBM dipakai untuk alat berat, tetapi ada yang dijual dan penjualan dilakukan salah satu sopir pengangkut sampah, Sirojul Munir.

“Mereka beranggapan yang telah diprogramkan dipakai habis, kemudian uang dari penjualan tersebut digunakan untuk membuat pagar, mengeraskan jalan dan lainnya. Ini sesuai yang disampaikan Sirojul dalam persidangan,” tuturnya.

Sirojul Munir telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman 18 bulan penjara. Dia disangkakan mendapatkan uang bagian sekitar Rp12 juta dan kerugian negara telah dikembalikan.

“Bahkan putusan pengadilan juga mengembalikan uang tunai Rp10 juta kepada Sirojul karena tidak ada kaitan dengan perkara korupsi,” katanya. Jn16-ant

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...