Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kejari Purwokerto Tangani Dua Kasus Korupsi

PURWOKERTO, Jowonews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah melampaui target penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ditetapkan untuk tahun 2017, kata Kepala Kejari Purwokerto Rina Virawati.

“Kejari Purwokerto dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan ditarget sebanyak satu kasus korupsi. Namun sampai bulan Juli 2017, Seksi Intelijen Kejari Purwokerto menyelesaikan dua kasus korupsi yang ditingkatkan ke penyidikan,” katanya di Purwokerto, Kamis (20/7).

Ia mengatakan dua kasus tindak pidana korupsi yang ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan itu terdiri atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, dan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Banyumas.

Saat dilakukan pengembangan penyidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, kata dia, kasus dugaan korupsi APBDes Desa Krajan berkembang dari satu perkara menjadi dua perkara.

Dalam hal ini, dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Krajan Tahun Anggaran 2014-2016 dengan tersangka MD selaku Sekretaris Desa Krajan serta NC selaku Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pembangunan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Dik.) Nomor: Print-811/O.3.14/Fd.1/06.2017, tanggal 7 Juni 2017.

Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Krajan Tahun Anggaran 2014-2016 dengan tersangka MS selaku Kepala Desa Krajan, berdasarkan SP.Dik. Nomor: Print-812/O.3.14/Fd.1/06.2017, tanggal 7 Juni 2017.

Menurut Rina, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut karena hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta. (jwn5/ant)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...