Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kejati Akan Tindak 29 Jaksa dan Pegawai

SEMARANG, Jowonews.com  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diketahui menangani beberapa kasus dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan sejumlah pegawai serta jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah. Mereka telah diproses di bidang pengawasan Kejati Jateng dan terbukti bersalah serta telah dijatuhi sanksi.

Kejati juga telah memeriksa tujuh kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh pegawainya. Dalam waktu dekat, usulan penjatuhan sanksi atas mereka segera diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejati Jateng, Hartadi SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum), Eko Suwarni mengatakan, penanganan  kasus pelanggaran itu dilakukan atas pengaduan masyarakat. Pada periode Januari-Juni diakui terdapat 29 pengaduan kasus dugaan pelanggaran pegawai dan jaksa di kejaksaan.

“Data pengaduan tahun 2015, jumlah total pengaduan pegawai di Kejati Jateng turun dari Januari-Juni sebelumnya ada 29 kasus. Telah diselesaikan terdiri bentuk klarifikasi 16 kasus, inpeksi 7 kasus, dalam proses klarifikasi 6 kasus dan telah dilaporkan ke Jamwas (Jaksa Muda Pengawasan) 23 kasus,” kata Eko Suwarni.

Tak diungkapkan jenis atau bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawai dan jaksa tersebut. Kejati juga tak menjelaskan bentuk sanski yang dijatuhkan atas mereka.

Eko Suwarni menyatakan, terdapat tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat. Atas pelanggaran itu, pihaknya juga telah membagi dalam klasifikasi sanski yang dijatuhkan. “Seperti penurunan pangkat, mutasi atau pemecatan,” kata Eko menegaskan.

Kasie Penkum menambahkan, pihaknya kini juga masih memproses dan mengajukan hukuman disiplin terhadap pegawai dan jaksa di lingkungan Kejari di Jateng atas dugaan pelanggaran. Terdakwa tujug kasus dengan tujuh pelaku yang tengah diproses serta diusulkan.

“Pada periode Januari-Juni, pegawai yang yang diusukan agar dijatuhi sanksi disiplin ada 7 kasus. Di  Kejari Semarang ada 2 orang. Kejari Purwokerto 2 orang, Kejari Sukoharjo 1 orang dan Kejari Pati 2 orang,” kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontanan kepada wartawan sebelumnya membantah, masih adanya oknum jaksa nakal di institusinya. Sebagaimana sindiran Presiden Joko Widodo pada Hari Bhakti Adyaksa Ke-55 lalu yang menyebut, ada kejaksaan yang menjadi tersangka sebagai ATM. “Itu istilah sudah tidak ada dan itu paradigma lama. Sekarang programnya “zero tolerens”. Kalau ada jaksa memakai paradigma itu, maka akan disikat. Jaksa ATM itu sudah tidak ada.

BACA JUGA  Puluhan Bangunan Kota Lama akan Direvitalisasi

Dan itu juga berlaku untuk aparat penegak hukum lain,” kata dia menyatakan, telah membentuk program penguatan SDM, pengawasan termasuk Satgas anti Tipikor.

Kepala Kejari Semarang, Asep Nana Mulyana menegaskan, terhadap pegawai dan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses baik disiplin atau pidana. “Jika memang terbukti bersalah, maka harus dijatuhi sanksi,” kata dia. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...