Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kejati Kembali Garap Kolam Retensi

korupsi kolam retensiSEMARANG, Jowonews.com – Tersangka kasus korupsi Kolam Retensi Muktiharjo, Semarang kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Semarang. Selasa (4/8) penyidik telah memanggil 3 tersangka dan seorang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Dari 4 orang yang dipanggil penyidik, 2 di antaranya gagal diperiksa dengan alasan sakit. Keduanya dikabarkan telah melayangkan surat sakit kepada tim penyidik.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasiepenkum) Kejati, Eko Suwarni membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa tersangka Nugroho Joko Purwanto selaku kepala PSDA-ESDM telah diperiksa. Selain itu, lanjutnya, Tyas Sapto Nugroho selaku pengawas proyek juga diperiksa sebagai saksi.

“Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya yakni, Tri Budi Purwanto dan Handawati Utomo dikabarkan sakit dan sudah mrngirimkan surat sakit kepada penyidik. Jadi, gagal diperiksa. Selain itu, penyidik yang memeriksa juga ada yang tengah dinas di luar kota,” imbuh Eko.

Eko menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koruspsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus  korupsi kolam retensi menyeret lima orang tersangka. Mereka, Nugroho Joko Purwanto dan Rosyid Husodo Kepala serta Sekretaris Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam-Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang, Handawati Utomo dan Tri Budi Joko Purwanto, Direktur dan Komisaris PT Harmonny Internasional Technonoly (HIT). Serta Imron Rosyadi selaku konsultan pengawas proyek.

Rosyid Husodo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Imron Rosyadi dan Handawati Utomo ditetapkan tersangka pada 12 Mei lalu. Sementara Tri Budi Joko Purwanto dan Nugroho Joko Purwanto selaku pengguna anggaran ditetapkan pada 25 Mei kemudian.

BACA JUGA  Bawaslu Jateng Ingatkan Prabowo-Sandiaga Tidak Kampanye di Masjid

Kasus dugaan korupsi terjadi pada tahun 2014 saat Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang menganggarkan dana Rp 33.727.000.000 atas pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul. Atas proses lelang di LPSE, ditetapkan PT HIT ditetapkan pemenang, sesuai SPMK nomor 050/11525 tanggal 1 September 2014 dengan masa pekerjaan selama 120 hari kalender (1 September -29 Desember) dengan masa pemeliharaan selama 180 hari terhitung 30 Desember-30 Juni 2015).

Pada penyelidikan pada 13 Februari lalu, diperoleh bukti permulaan cukup berupa keterangan saksi dari Dinas PSDA-ESDM Semarang, rekanan, konsultan dan ahli dari Politeknik Undip serta dokumen terkait atas indikasi korupsi. (JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...