Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kelebihan Pembayaran Rp 25,6 Jt Pada 3 CV Harus Ditarik

image

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan kepada PT Bank Jateng menarik kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pembangunan tiga Kantor Cabang Pembantu (KCP) senilai Rp 25.632.250,00 ke penyedia jasa/rekanan.

Penarikan kelebihan itu masing-masing kepada CV Han yang mengerjakan Gedung KCP Ngadirejo, Temanggung Rp 6.357.000,00. CV SW yang mengerjakan Gedung KCP Baturetno, Wonogiri senilai Rp 15.617.250,00 dan CV AB yang mengerjakan Gedung KCP Grabag, Magelang sebesar Rp 3.658.000,00.

Selain diminta menarik kelebihan pembayaran atas kekurangan volume, BPK RI juga merekomendasikan supaya dilakukan penyempurnaan konstruksi ruang kluise Capem Grabag, Magelang.

Hal itu terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jateng atas Operasional Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2013 dan 2014 sampai bulan Juli.

LHP No.446/LHP/BPK/XVIII.SMG/12/2014 tanggal 11 Desember 2014 tersebut ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Jateng saat itu Dr Criskuntadi.

Rekomendasi itu diberikan BPK RI karena pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa tidak sesuai dengan kontrak masing-masing pekerjaan. Dimana disebutkan, volume pekerjaan yang terpasang tidak boleh kurang dari yang disyaratkan.

Juga tidak sesuai SK Direksi PT Bank Jateng No.0171/HT.01.01/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Pengelolaan Barang dan Jasa pada Buku I kebijakan pada huruf C No.3. Dimana disebutkan setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memperhatikan sisi efektifitas, efisiensi, transparansi, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, teknis dan biaya.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian atas kelebihan pembayaran tiga paket pekerjaan senilai Rp 25.632.250,00.

Menurut BPK RI, hal tersebut terjadi karena Tim Teknis dan Konsultan Pengawas tidak cermat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...