Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kabar Ndeso

Kemenag : Pernikahan Sejenis Langgar UU

tasyakuran RK dan DM BYLBOYOLALI, Jowonews.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali, langsung melakukan penelusuran berkait adanya tasyakuran yang digelar pasangan laki-laki di Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Boyolali. Kepala Kemenag Boyolali, Saerozi, menegaskan pernikahan sejenis dilarang. 

Pernikahan sejenis melanggar Undang-undang (UU) No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Indonesia melarang keras perkawinan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Setelah mendapat informasi acara tasyakuran bersatunya DR alias RK dengan DM itu, pihaknya langsung melakukan kroscek lebih lanjut. 

Dari laporan yang ia terima, acara di kediaman RK itu hanya tasyakuran. Tidak pernah ada permohonan pernikahan hingga ke KUA. Pihaknya sempat khawatir ada pemalsuan data oleh salah satu dari pasangan sesama jenis itu agar bisa mengajukan pernikahan. 

Namun setelah ditesuri, jelas dia, sementara ini tidak ada pemalsuan identitas. “Tidak pernah ada permohonan pernikahan sesama jenis. Agama Islam, MUI mengharamkan pernikahan sejenis,” kata Saerozi dihubungi wartawan Minggu (11/10).  

Menurut dia, Kemenag tidak bisa mengambil tindakan atas acara tasyakuran bersatunya pasangan sejenis tersebut. Kemenag tidak mempunyai kewenangan. Pihaknya hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk taat pada aturan. “Agar kejadian ini tidak terulang, kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Polres Boyolali,” imbuh Saerozi. (JN01)

BACA JUGA  Anggaran Infrastruktur Boyolali Naik Tajam

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...