Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kemendagri Larang Kunjungan Kerja, Take Home Pay Anggota DPRD Jateng Turun

Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)
Gedung Berlian DPRD Jateng. (Foto : Simpanglima.wordpress)

Semarang, Jowonews.com – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang anggota DPRD Jateng menggunakan anggaran perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2015. Larangan yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri No. 903-4729/2014, dipastkan akan mengurani take home pay (THP) 100 anggota dewan. Terang saja hal ini membuat gelisah anggota DPRD Jateng.

“Tidak dipungkiri larangan itu akan mempengaruhi tak home pay anggota dewan. Tapi kalau semangatnya efisiensi anggaran, kita siap,”ungkap Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman, Senin (27/1).

Menurutnya, konsekwensinya kalau anggota dewan Jateng mau kunjungan kerja akan dilakukan secara selektif. Kunjungan kerja yang untuk konsultasi/studibanding itu sendiri, kadang-kadang juga tidak hanya cukup diganti melalui internet saja.

“Apapun alasannya, kalau kita bisa berdialog langsung, hasilnya akan beda dan lebih jelas bila dibanding hanya dengan lewat email di internet,”katanya.

Meski demikian, politisi dari PKB ini menyatakan prinsipnya dewan Jateng nurut dengan apa yang menjadi evaluasi Kemendagri. Yaitu kunjungan kerja luar Jateng ditiadakan.

Meski larangan itu mempengaruhi take home pay, masih menurut Sukirman, dipastikan tidak akan mempengaruhi kinerja anggota dewan. Sebab, kalaupun evaluasi Kemendagri tidak muncul,di dewan juga sudah ada perubahan-perubahan yang mengarah efisiensi.

“Misalnya uang saku harian sudah turun sesuai aturan menteri keuangan. Dimana perjalanan dinas keluar daerah terbesar ke Jakarta, yaitu Rp 530 ribu,”ujarnya.

Tapi dengan adanya evaluasi Kemendagri, dewan akan lebih fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Hanya kita memang akan fokus melakukan pengawasan di eksekutif,”ujarnya.

“Misal kita ke Bank Jateng Cabang Jakarta kan ya tidak apa-apa. Yang penting konteksnya pengawasan, karena itu aset Jateng,”imbuhnya.

Sukirman berharap, efisiensi itu tidak hanya terjadi di DPRD Jateng saja. Diharapkan eksekutif juga melakukan hal yang sama, khususnya menyangkut perjalanan dinas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Seratus anggota DPRD Jateng periode 2014-2019 kelimpungan. Pasalnya, banyak anggaran kegiatan pada tahun 2015, tidak dibenarkan/dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dianggarkan dalam RAPBD 2015.

BACA JUGA  Drainase Problem Utama Jalan, Komisi D Minta Gorong-gorong Diperbaiki

Larangan Kemendagri itu tertuang dalam Keputusan Mendagri No. 903-4729/2014 tentang Evaluasi Rancangan Perda Provinsi Jateng tentang APBD tahun 2015 dan Rancangan Pergub Jateng tentang Penjabaran APBD Tahun 2015.

Wajar saja kalau anggota DPRD Jateng kelimpungan. Pasalnya, dari anggaran kegiatan DPRD Jateng yang mencapai kurang lebih Rp 30 miliar itu, anggota DPRD sebenarnya berharap dapat menambah penghasilannya, selain dari gaji dan tunjangan yang diterima selama ini.

Sementara itu berdasarkan evaluasi Kemendagri No 903-4729/2014 itu, anggaran DPRD Jateng tahun 2015 yang sama sekali tidak dibenarkan dan dilarang mencapai Rp 19,9 miliar.

Rinciannya yang pertama anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.04.24.0001.5.2.2.15.02 sebesar Rp 11.666.180.000. Yaitu pada kegiatan penyusunan pembahasan rancangan perda dan raperda inisiatif serta peraturan DPRD Jateng.

Kedua anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.04.24.0003.5.2.2.15.02 sebesar Rp 6.000.460.000, pada kegiatan kunjungan kerja DPRD Jateng. Ketiga anggaran belanja sewa peralatan elektronik pada kode rekening 1.20.1.20.04.24.0004.5.2.2.10.08 sebesar Rp 2.250.000.000,00 pada kegiatan reses DPRD Jateng.

Semua anggaran kegiatan itu sama sekali tidak dibenarkan/dilarang untuk dianggarkan dalam Raperda tentang APBD tahun 2015. Mengingat penyediaan anggaran tersebut mengandung unsur pemborosan dan tidak sensitif terhadap rasa keadilan yang berlaku di masyarakat.

Anggaran itu dinilai juga tidak memenuhi prinsip efisien,efektifitas, kepatutan,kewajaran dan rasionalitas penggunaan anggaran.

Untuk itu, Kemendagri menyarankan penyediaan anggaran tersebut harus dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai dengan kewenangan pemprov Jateng. Terutama dalam rangka memenuhi penambahan alokasi anggaran belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Belanja perjalanan dinas Luar Negeri dengan Kode Rekening 1.20.1.20.04.24.0001.5.2.2.15.03
Sebesar Rp 1.500.0000.000 pada kegiatan Kunjungan Kerja DPRD Jateng juga tidak dibenarkan dan dilarang.

BACA JUGA  Dikadali Gubernur, DPRD Rencanakan Konsultasi BPK

Kecuali untuk kegiatan yang bersifat urgen dan mendesak bagi kepentingan pemprov Jateng. Misalnya telah ada perjanjian kerjasama antara pemprov dengan pihak luar negeri. Dalam pelaksanaannya harus mempedomani Inpres No.11/2005 tentang perjalanan dinas ke LN bagipejabat/pegawai di lingkungan Kemendagri, Pemda dan Pimpinan serta anggota DPRD.

Selain anggaran yang tidak dibenarkan/dilarang tersebut, ada anggaran kegiatan yang harus dikurangi secara signifikan. Jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 35 miliar.

Yang pertama adalah belanja Perjalanan dinas dalam daerah dalam kode rekening 1.20.1.20.04.24.0001.5.2.2.15.01 sebesar Rp 1.347.200.000, pada kegiatan penyusunan pembahasan Raperda dan Raperda Inisiatif serta peraturan DPRD Jateng.

Kedua belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.04.24.0003.5.2.2.15.01 sebesar 9.339.540.000,00 pada kegiatan Kunjungan Kerja DPRD Jateng. Ketiga belanja perjalanan dinas dalam daerah dengan kode rekening rekening 1.20.1.20.04.24.0004.5.2.2.15.01 sebesar Rp 3.311.626.000 pada kegiatan Reses DPRD Jateng.

Keempat anggaran Tunjangan Perumahan untuk anggota DPRD Jateng dengan kode rekening 1.20.1.20.01.00.00.5.1.1.01.16.
Tunjangan perumahan DPRD Jateng dianggarkan Rp 22.800.000.000.

Anggaran TP tersebu dialokasikan untuk 95 anggota DPRD Jateng dalam jangka waktu 1 tahun (2015).

Anggaran itu harus dikurangi secara signifikan dan dirasionalkan jumlah alokasi anggarannya dengan tetap memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran.

Menurut evaluasi Kemendagri, penyediaan anggarann tersebut mengandung pemborosan dan dan dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pasal 4 dan 122 ayat (10) Permendagri No.13/2006.

Sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dg Permendagri No.21/2011 dan SE Men-PAN dan Reformasi Birokrasi No.10/2014.(JN01)

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...