Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kemendagri : Pemprov Harus Jual PT PRPP

SEMARANG, Jowonews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diminta melakukan langkah-langkah penyehatan PT Pusat Rekreasi Promosi dan Pembangunan (PRPP). Diantaranya mulai dari efisiensi, rasionalisasi dan restrukturisasi, hingga pilihan melakukan penjualan aset (disposal).

Permintaan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Gubernur Jateng melalui surat Nomor 903/5231/Keuda, perihal Penyampaikan Keputusan Mendagri Nomor 903-10357 tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016.

Keputusan Mendagri itu tentang Hasil Evaluasi Raperda Pemprov Jateng tentang APBD TA 2017 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2017.

Dalam surat Kemendagri atas nama Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen Indra Baskoro tersebut disampaikan bahwa PT PRPP yang sudah mendapat modal Rp 39.252.200.004,00 ternyata belum menunjukkan kinerja yang memadahi (performance based).

“Mengingat tidak memberikan bagian laba atas penyertaan modal tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Indra Baskoro.

Menurutnya, kalau dilakukan penjualan aset harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan terlebih dahulu melakukan proses due diligence melalui lembaga appraisal yang certified terkait hak dan kewajiban perusahaan tersebut dan atau upaya hukum atas penyertaan modal tersebut.

Mengingat seluruh/sebagian aset dan kekayaan perusahaan dimaksud tetap merupakan kekayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tercatat dalam ikhtisar laporan keuangan BUMD dimaksud. Yaitu sebagai salah satu lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus lebih mengefektifkan peran dewan komisaris sebagai pemegang saham pengendali dan penajaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke arah peningkatan kinerja dalam perolehan bagian laba bagi Pemerintah Provinsi jawa Tengah,” katanya.

Ini sesuai dengan tujuan penyertaan modal dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(jn22)

 

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...