Jowonews

Logo Jowonews Brown

Kemenkeu Klaim Anggaran Kesehatan COVID-19 Disesuaikan dengan Kebutuhan

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut anggaran kesehatan untuk menangani dampak COVID-19 disesuaikan dengan kebutuhan yang dinilai masih lebih kecil dibandingkan dana yang dialokasikan pemerintah.

“Yang menjadi poinnya adalah apakah memang kebutuhan lebih besar dari pada yang dialokasikan? Saat ini jawabannya tidak,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis.

Pemerintah menaikkan anggaran kesehatan terkait dampak COVID-19 dari Rp75 triliun menjadi Rp87,55 triliun dalam revisi Perpres Nomor 54 tahun 2020 tentang Postur APBN 2020.

Meski begitu, jumlah anggaran kesehatan itu tidak bisa dibandingkan dengan biaya pos lain yang jumlahnya lebih besar karena disesuaikan dengan kebutuhan, di antaranya untuk perlindungan sosial, UMKM, insentif usaha, hingga kementerian/lembaga dan pemda.

“Itu bukan dibandingkan antara Rp87,55 triliun dengan berapa ratus triliun di tempat lain, bukan demikian. Tapi relatif terhadap apa yang dibutuhkan oleh pemulihan kesehatan itu,” katanya.

Ia menampik jika pemerintah kekurangan uang terkait masalah kesehatan dengan alokasi anggaran Rp87,55 triliun tersebut.

Febrio menambahkan saat ini alokasi anggaran kesehatan itu masih dinilai cukup dan pemerintah siap mengalokasikan jika masih kurang.

“Masalahnya adalah barangnya ada apa tidak? Kalau ada, dibutuhkan pembelian lebih banyak, pemerintah siap untuk mengalokasikan,” katanya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan biaya penanganan COVID-19 mencapai Rp677,20 triliun.

Rinciannya, kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,90 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, pembiayaan korporasi Rp44,57 triliun, hingga kementerian/lembaga dan pemda Rp97,11 triliun.

Dengan bertambahnya biaya itu, pemerintah melebarkan defisit APBN menjadi 6,34 persen dari sebelumnya 5,07 persen dari Perpres Nomor 54 tahun 2020. (jwn5/ant)

BACA JUGA  Kemenkeu Perkirakan Ekonomi Triwulan II-2019 Lebih Baik dari Triwulan I

Simak Informasi lainnya dengan mengikuti Channel Jowonews di Google News

Bagikan berita ini jika menurutmu bermanfaat!

Baca juga berita lainnya...